Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026
Rekanan Mengeluh

Pj Bupati Samosir Keluarkan Edaran Minta Rekanan Selesaikan Proyek Fisik Tepat Waktu

- Jumat, 18 Desember 2015 19:00 WIB
282 view
Pj Bupati Samosir Keluarkan Edaran Minta Rekanan Selesaikan Proyek Fisik Tepat Waktu
Samosir (SIB)- Surat edaran Pj Bupati Samosir, Antoni Siahaan yang meminta semua berkas pekerjaan proyek di instansi pemerintah harus diselesaikan pada  20 Desember dan dibayarkan pada 23 Desember 2015 mendapat protes dari beberapa rekanan .

Beberapa rekanan menyampaikan keluhan kepada wartawan dan menilai surat edaran tersebut sangat diskriminatif dan dinilai sangat merugikan mereka.

"Kami menilai edaran tersebut sangat merugikan dan sangat diskriminatif, waktunya sangat sempit dan sampai saat ini masih banyak pekerjaan yang berproses belum selesai dikerjakan di lapangan," kata perwakilan rekanan, Jamontang Simarmata kepada wartawan, Rabu (16/12) di Pangururan.

Jamontang juga menambahkan, seharusnya Pj Bupati mengkaji sebelum mengeluarkan surat edaran kepada publik. Pasalnya, penyerapan anggaran oleh pemerintah baru terealisasi pada November 2015 dikarenakan terlambatnya pembahasan P-APBD," katanya.

Kemudian penandatanganan kontrak yang terlambat hingga kondisi alam yang sering hujan yang  menghambat jalannya proses pekerjaan fisik di lapangan," keluh Simarmata.

"Ditambahkan, jadi edaran yang dikeluarkan Pj Bupati Samosir sangat bisa memicu keributan. Rekanan sudah berusaha bekerja maksimal meski kontrak kerja baru dikeluarkan oleh instansi terkait hingga sudah mengeluarkan banyak modal," ujarnya.

Masih di tempat yang sama selain Jamontang, pengurus Gapkaindo Samosir, Marco Sihotang juga menilai, jika sampai pada  23 Desember pekerjaan belum selesai di lapangan, dan berkasnya tidak diproses lagi, maka akan muncul protes dari rekanan kepada pemerintah. Sebab, segala upaya sudah dilakukan oleh para rekanan untuk bekerja maksimal dengan kondisi Kabupaten Samosir yang baru siap menggelar Pilkada diiringi musim penghujan," ujar Marko mantan anggota DPRD Samosir  itu.

"Samosir baru siap menggelar Pilkada. Konsentrasi pegawai pemerintah juga tersedot untuk Pilkada, jadi edaran harus dicabut dan proses pengurusan berkas diperpanjang hingga akhir Desember," tegas Sihotang yang juga Ketua LSM Gerhana Samosir itu.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Samosir, Saut Limbong membenarkan adanya  surat edaran Pj Bupati Samosir yang ditujukan kepada  instansi terkait tentang batas berkas pekerjaan proyek pada 20 hingga 23 Desember.

Saut mengaku, surat edaran itu juga direkomendasikan  Dinas Pendapatan dan Keuangan (Dispenka) Samosir yang menyampaikan, jika sampai batas waktu yang ditentukan para rekanan tidak selesai mengerjakan pekerjaannya, maka akan diberlakukan sistem denda. "Akan diberlakukan denda itu aturannya yang sudah direkomendasikan Dispenka," sebut Saut.

Plt Sekda Samosir, Tombor Simbolon SH juga meminta semua pihak untuk  mengindahkan edaran Pj Bupati Samosir. Diakuinya  surat edaran itu berlaku kepada seluruh instansi. (F05/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru