Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026
Penertiban Galian C di Gebang Langkat

Pagi Dirazia, Besok Harinya Kembali Beroperasi

- Jumat, 18 Desember 2015 19:48 WIB
339 view
Pagi Dirazia, Besok Harinya Kembali Beroperasi
Gebang (SIB)- Kinerja tim yang menurunkan sejumlah pejabat SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Langkat dalam upaya penertiban terhadap usaha penambangan galian C diduga tanpa dilengkapi izin di Kelurahan Pekan Gebang dan di Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang dinilai tidak maksimal. Pasalnya, meski tim telah melakukan teguran dan meminta pihak pengelola galian C menghentikan aktivitas pengerukan tanah untuk penimbunan proyek rel Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Kecamatan Gebang, Selasa (15/12), namun dari pantauan wartawan, Rabu (16/12), escavator dan dump truk kembali beroperasi di lapangan.

Di antara SKPD yang turun yakni, Drs Iskandarsyah (Distamben), Dra Hj Muliani SE (Dispenda), Gunawan Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas, ABLH, Drs Iskandar Tarigan MSi, Kakan Terpadu, Ikhsan, S.STP MSi, Kakan Satpol PP Akhyar, S.STP dan lainnya. Saat tim berada di lapangan, Iskandarsyah sempat meminta agar petugas Satpol PP menghentikan kegiatan escavator karena diduga belum memiliki izin penambangan galian C. Ketika itu, kegiatan pengerukan tanah timbun dan mobilitas dump truk langsung berhenti. Tapi anehnya, esok harinya, escavator dan dump truk kembali lagi beroperasi, ujar seorang warga Gebang, Dedek kepada SIB, Rabu (16/12) melalui selularnya.

Terkait izin usaha penambangan galian C, Iskandarsyah menjelaskan, izin usaha pertambangan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak penambang di antaranya, izin lingkungan, rekomendasi camat, rekomendasi tata ruang, kajian lingkungannya dan lainnya. Disinggung salah satu pengusaha galian C yang berinisial SS yang katanya telah memiliki izin semasa Bupati Langkat sebelumnya, Iskandar lebih lanjut, justru itulah kami turun untuk meninjau lokasi sesuai yang dia usulkan, siapapun orangnya kalau sudah memenuhi izin dan sepanjang itu masih berlaku ya silakan dikerjakan, ujarnya sembari mengatakan izin usaha pertambangan wewenang Pemprovsu. Namun sebelum mendapatkan izin dimaksud, ada yang namanya tata ruang, tata ruang itu adalah kewenangan dari Bupati Langkat, boleh tidaknya usaha penambangan di suatu tempat yang berkaitan dengan tata ruang itu menjadi kewenangan Bupati Langkat, katanya. (B04/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru