Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Inspektorat Agara Polisikan Mantan Pengulu Kute

- Sabtu, 19 Desember 2015 23:51 WIB
784 view
Inspektorat Agara Polisikan Mantan Pengulu Kute
Kutacane (SIB)- Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) melalui Inspektorat melaporkan IH Pengulu Kute (Kepala Desa) Terutung Megara Lawe Pasaran Kecamatan Lawe Sumur Ibnu Hakim setelah diberhentikan dari jabatanya.

Laporan itu tertuang dalam  surat inspektorat NO.700/286/Itkab/2015 hal penyerahan kasus pengaduan masyarakat kepada kepolisian Resort 108 Aceh Tenggara tertanggal 30 November 2015 lalu.

Laporan yang disampaikan inspektorat ini terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan Surat  Nomor 700/66/ LHPK/2015, tanggal 05 juni 2015 tentang pengaduan M Jamil selaku Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK). Dengan dalih  dugaan penyimpangan dana badan usaha milik kute (BUMK) tahun 2014 sebesar Rp 20 juta, dugaan penyalahgunaan sisa dana Alokasi Dana Kute (ADK)  tahun 2014 sebesar Rp.7.619.000 dan dugaan terhadap

penyalahgunaan jabatan selaku pengulu Kute, membiarkan dua kelompok tani ternak kambing menjual kambing bantuan dari Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Agara.  Diduga oknum mantan kepala desa  ikut menikmati hasil penjualan ternak tersebut. Pada sisi lain, adanya dugaan keterlibatan oknum mantan kepala desa tersebut dalam  pengurusan penerbitan sertifikat hak milik tanah dan bangunan melalui program Prona Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutacane sebanyak 29 persil dengan dugaan pungutan Rp.150.000/persil sejumlah Rp.4.500.000.

Sementara  Kepala Inspektorat Aceh Tenggara Sanudin SE kepada SIB, Jumat (18/12)  membenarkan, laporan yang disampaikan kepada Polres Agara berdasarkan sumber dari laporan masyarakat,  setelah lakukan audit ditemukan adanya unsur tindak pidana  maka teruskan ke penyidik. Lebih lanjut Kepala Inspektorat tersebut menjelaskan,  hal tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-undang No.23 tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah, tanpa merinci undang-undang tindak pidana  yang telah dilanggar  sang mantan pengulu Kute tersebut.

Sebelumnya persoalan sengketa  mantan kepala Desa Kute Terutung Megara Lawe Pasaran telah dilakukan pembinaan. Hasil rekomendasi inspektorat, Pengulu Kute tersebut harus  mengembalikan kerugian negara dan dilakukan pembinaan terlebih dahulu, jelas Sanudin. Sementara itu, IH yang mantan Pengulu Kute  yang diberhentikan mengaku siap menanggung segala konsekuaensi dan segala kemungkinan yang terjadi, dan dia merasa  dizalimi terhadap pemberhentiannya dari jabatan tersebut. Oleh karena itu ia telah mengajukan gugatan hukum ke PTUN di Banda Aceh, untuk diserahkan ke proses hukum, namun yang jelas kata Ibnu Hakim apa yang dituduhkan sebelumnya telah diselesaikan dan sayapun sudah dipecat,“ ujarnya. (B06/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru