Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Raih 157.558 Suara Taufan - Surya Menangkan Pilkada Asahan

- Sabtu, 19 Desember 2015 23:55 WIB
760 view
Raih 157.558 Suara Taufan - Surya Menangkan Pilkada Asahan
Kisaran (SIB)- Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan menetapkan pasangan calon Bupati–Wakil Bupati Asahan nomor urut dua, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP–H Surya BSc memenangkan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Asahan tahun 2015, Kamis (17/12) di Hotel Sabty Jalan Pangeran Diponegoro Kisaran.

Hasil rekapitulasi suara dari 204 desa/kelurahan dan 25 kecamatan se-Kabupaten Asahan, Paslon Taufan–Surya memperoleh 157.558 suara. Sementara Paslon nomor urut satu, Brigjen TNI (Purn) Hj Nurhajizah Marpaung – Ir H Amir Syarifuddin MM mendapatkan 122.247 suara.

Rapat pleno dipimpin Komisioner KPU Asahan Darwis Sianipar SAg (Ketua), anggota M Rito SH, Ir Yusuf Sinambela, Anawinta Siagian, Ramlan mendapat pengawalan ketat dari kepolisian, dipimpin Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK.

Rapat pleno dihadiri Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea beserta jajaran berlangsung tertib dan lancar. Hanya saja di luar pagar hotel tempat dilangsungkannya acara tersebut, ratusan massa pendukung Paslon nomor urut satu berdemonstrasi, meminta permasalahan terkait pelaksanaan Pilkada Asahan segera diselesaikan.

Saksi dari Paslon nomor urut satu, Irwansyah Panjaitan SH menolak menandatangani berita acara hasil rapat pleno, dengan beberapa catatan. Sementara saksi dari Paslon nomor urut dua, Amir Hakim SP menyatakan menerima hasil rekapitulasi dan membubuhkan tandatangan pada berita acara. Rapat pleno dimulai sejak Pukul 10.00 WIB baru selesai sore hari, sekitar pukul 16.00 WIB.

Komisioner KPU Asahan Divisi Hukum M Rito SH kepada SIB menanggapi hasil Pilkada tidak ditandatangani saksi salah satu Paslon menyatakan, berdasarkan peraturan tidak menjadi permasalahan dan tetap bisa dilanjutkan. Bila terjadi sengketa Pemilukada dengan substansi hasil perolehan suara, karena jumlah penduduk Asahan sekitar 700 ribuan, maka berdasarkan ketentuan, sengketa Pemilukada hanya bisa diproses di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan selisih suara satu persen ke bawah.

“Namun itu semua merupakan hak masing-masing Paslon jika ingin mengajukan gugatan. Dan soal diperbolehkan atau tidak serta memungkinkan dilanjutkan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi kewenangan MK. Kita tidak berwenang memberikan keterangan atas sengketa Pilkada yang terjadi di daerah ini,” ujar M Rito.(D01/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru