Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Warga Desa Pansur Napitu Protes Keras atas Dilantiknya Kades Terpilih

- Selasa, 22 Desember 2015 22:47 WIB
175 view
Warga Desa Pansur Napitu Protes Keras atas Dilantiknya Kades Terpilih
Tapanuli Utara (SIB)- Warga Desa Pansur Napitu Kecamatan Siatas Barita Kabupaten memprotes keras atas dilantiknya Kades terpilih dari desa itu, Senin (21/12).

Informasi yang dihimpun SIB dari salah satu warga Belizer Panggabean yang merupakan saksi pada pelaksanaan Pilkades pada 4 November 2015 kemarin di Desa Pansur Napitu mengungkapkan, proses penghitungan suara di desa itu diduga ada kecurangan, karena ada selisih surat suara.

"Hasil penghitungan suara dari ketiga calon totalnya 1186 suara. Calon Kades nomor urut 1 Alfon Sundawa Panggabean memperoleh 409, nomor urut 2 Utusan Panggabean memperoleh 350 suara dan nomor urut 3 Tongam Sibarani memperoleh 425 suara," jelasnya.

Dia mengatakan, jumlah kertas surat  suara yang masuk sebanyak 1612 lembar untuk DPT 1564 pemilih. Dari hasil perhitungan suara itu ada kejanggalan ditemukan. Dari 1186 suara itu, ada 43 surat suara dianggap tidak sah. Tetapi PPKD menganggapnya sah.

"Ada 4 surat undangan yang tidak distempel, 8 surat suara tidak dicatat sebagai daftar pemilih padahal pemilihnya tidak jelas, 7 surat suara pesertanya tidak mengisi daftar hadir tetapi ikut mencoblos dan 2 suara tidak sah," terangnya.

Dia juga mengungkapkan, dari perhitungan surat suara itu lima 5 orang warga masyarakat sudah berada di perantauan dan ikut memilih. Tetapi ketika dicek, kelimanya dinyatakan ikut memilih.

"Kelimanya yakni, DPT nomor 138 atas nama Haris  Zakaria Parapat (22) beralamat Dusun Simarlalahi Hutabarat, DPT nomor  198 atas nama Yeni Fitria Adelina Pasaribu (21) beralamat Simarlalahi Hutabarat, DPT nomor 348 atas nama Magdalena Panggabean (26), DPT nomor  497 atas nama Ayu Grate. Monika Siagian (20) beralamat di Desa Pansur Napitu dan DPT nomor 1124 atas nama Lok Matiaen Panggabean (22) beralamat Dusun Banjar Dolok, " ungkapnya.

Atas hal itu, dia menyatakan, warga juga sudah pernah audiensi langsung menyampaikan permasalahan itu ke Bupati, Minggu (15/11) lalu di rumah dinasnya.
"Dari pertemuan itu, Bupati menyatakan kalau kondisi seperti itu kemungkinan akan dilakukan Pilkades ulang. Tetapi kenyataannya kenapa Kades terpilih tetap dilantik padahal proses Pilkades di desa kami dalam sengketa," ujarnya.

Dia mengaku, hasil verifikasi penghitungan suara ulang yang dilaksanakan pada 9 - 11 November di Gedung Balai Data Mini Kantor Bupati kemarin jelas - jelas tidak ada dinyatakan keputusan siapa resmi menjadi  Kades terpilih.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Taput Binhot Aritonang yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya menyampaikan, yang menetapkan pelantikan Kades terpilih Desa Pansur Napitu langsung dari tim penghitungan verifikasi suara.

"Jadi penetapan pelantikan itu sudah berdasarkan hasil verifikasi tim," ungkapnya.

Mengenai jumlah suara, dia mengaku, tidak mengingatnya lagi hasil perhitungan suara untuk desa itu. (E03/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru