Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026
Polres Tetapkan 4 Tersangka

Dana Dugaan Proyek Fiktif Sarana Air Bersih Salak Pakpak Bharat Dibagi-bagi

- Rabu, 13 Januari 2016 18:30 WIB
420 view
Dana Dugaan Proyek Fiktif Sarana Air Bersih Salak Pakpak Bharat Dibagi-bagi
Salak (SIB)- Aliran dana dugaan proyek fiktif sarana air bersih Salak dengan pagu anggaran Rp 932 juta lebih yang bersumber dari BDB dibagi-bagikan kepada MS Rp 650 juta RL Rp 42 juta dan RR Rp 150 juta.

MS dua kali mengambil uang, pertama Rp 350 juta di ruangan bendahara, kedua di rumah bendahara sebesar Rp 300 juta. Pengakuan MS, ia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), RL sebagai pengawas menerima uang tersebut. Namun RL tidak mengakui hal itu dan masih sebagai saksi, untuk dimintai keterangan. Sedangkan uang yang diterima RR peruntukan untuk belanja barang yang diperintahkan PPK.  “Tersangka RR betul memang belanja, namun setelah selesai masa proyek,” kata Kapolres Pakpak Bharat AKBP Jansen Sitohang melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Kurniawan kepada wartawan, Selasa (12/1) di Mapolres Pakpak Bharat.

Terkait proyek fiktif sarana air minum tersebut, telah ditetapkan empat tersangka, MS, BS, DK, RR. Dan MS dan BS sudah dilakukan penahanan, sedangkan DK dan RR masih dalam proses, wajib lapor sekali seminggu dan setiap saat dimintai keterangan sesuai BAP. Kasus ini masih terus dalam pengembangan dan pendalaman, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karena kasus korupsi selalu dilakukan bersama-sama.

Proyek fiktif sarana air bersih merupakan swakelola dari dinas PU Pakpak Bharat, dimana dikeluarkan dulu anggarannya, baru dibelanjakan, berbeda bila dipihak ketigakan. “Sesuai laporan mereka, material proyek air minum dibeli dari Invilon dan toko Semarak Sidikalang. Namun setelah dilakukan penelusuran kepada pihak Invilon dan toko Semarak, tidak mengakui bahwa mereka belanja di tempat tersebut. Sehingga bon faktur yang mereka gunakan bodong, karena pihak penjual tidak mengakui faktur itu dari tokonya,” sebut Dedi Kurniawan.

Jansen Sitohang mengatakan, dua dari empat tersangka sudah ditahan di Polres sejak satu minggu yang lalu. Empat tersangka dijadikan dalam tiga berkas yaitu, berkas MS, DS, DK dan RR satu berkas. Berkas yang ketiga masih dalam proses pendalaman. “Kita menyelesaikan berkas MS dan DK, yang kemudian fokus keberkas ketiga yang sedang lagi berjalan. Kita menjaga supaya jangan terkesan menggebu-gebu diawal, namun pada akhirnya tidak cukup bukti,” ucapnya.

Diharapkan tidak ada celah bagi penyidik dalam penegakan hukum. Kata Jansen, hingga saat ini belum ada intervensi dari pihak mana pun dalam penegakan hukum di Pakpak Bharat ini.

Setelah penahanan satu minggu, MS dan DK terlihat kondisi kurang sehat, kedua tersangka diberikan waktu untuk berobat ke RSU. Hasil dari RSU kedua tersangka dalam keadaan kurang sehat. “Untuk menjamin kepastian penyakit kedua tersangka, akan dibawa ke RS Bhayangkara Medan, untuk pemeriksaan yang lebih intensif,” sebutnya.(Dik-TPT/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru