Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Pembangunan Kantor KPUD Karo Senilai Rp 2,3 Miliar Diduga Bermasalah

* Tidak Sesuai Lokasi Berita Acara Hibah Aset Tanah
- Rabu, 13 Januari 2016 18:32 WIB
449 view
Pembangunan Kantor KPUD Karo Senilai Rp 2,3 Miliar Diduga Bermasalah
SIB/Sonry Purba
Pembangunan kantor KPUD Karo yang hingga saat ini Pemkab belum membuat berita acara hibah.
Tanah Karo (SIB)- Pembangunan gedung kantor KPUD Karo dengan kategori pekerjaan kontruksi senilai Rp 2.390.000.000 sumber dana dari APBN tahun anggaran 2013 diduga bermasalah.

Pasalnya pembangunan kantor KPUD tersebut tidak dilaksanakan sesuai lokasi berita acara hibah aset tanah seluas 2000 M2 untuk pembangunan kantor KPUD di Jalan Sanatorium Kabanjahe.

Lokasi lahan pertapakan yang telah dihibahkan oleh Pemkab Karo bergeser sekitar 100 meter dari lokasi kantor KPUD yang dibangun dan belum ada berita acara penggeseran hibah tanah itu dari Pemkab Karo ke KPUD Karo. Sehingga pembangunan itu  belum memenuhi amanat Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah pada  pasal 69 ayat 5 poin yang berbunyi pengguna barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota untuk  barang milik daerah.Tetapi dalam hal pembangunan kantor KPUD  Karo berlangsung di lahan yang bukan dihibahkan oleh Pemkab Karo.

Sekretaris KPUD Karo Hermawaty  br Kaban yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/1) di ruang kerjanya mengakui pembangunan kantor KPUD Karo tidak dilaksanakan di tempat semula, hibah aset tanah yang telah diberikan Pemkab Karo dan sama sekali tidak ada berita acara penyerahan hibah aset di atas lahan pembangunan kantor KPUD Karo.

Menurutnya, pengalihan lokasi dilaksanakan karena dana yang sudah dianggarkan untuk dana pembangunan tidak mencukupi, karena di lokasi tersebut memerlukan timbunan tanah sehingga harus dialihkan sesuai petunjuk dari KPU Pusat.

Lebih lanjut dikatakan, terkait luas lahan yang dijadikan pertapakan kantor itu juga mengalami perubahan dari semula seluas 2.000 M2 menjadi 2.300 M2 yang sebelumnya telah dijadikan sebagai taman hutan kota.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) pembangunan kantor KPUD Karo Burhan Sinaga kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (12/1) mengakui belum mendapat penghibahan dari Pemkab Karo ke KPUD Karo. “Lokasi soal lahan bukan menjadi urusan PPK kecuali tentang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan bangunan,” katanya.

Sebelumnya Sekretaris Dinas Kesehatan Karo, Nikodemus Ginting didampingi mantan Kasubag Umum dan Perlengkapan Dinas Kesehatan Karo, Jimbo Ginting kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/12) mengakui Pemkab Karo belum menetapkan penghapusan aset Dinas Kesehatan yang dihibahkan tanah tersebut  untuk pembangunan kantor KPUD Karo.

“Sehingga Pemkab Karo belum membuat berita acara hibah dan Dinas Kesehatan masih mencatat aset tanah dalam buku inventarisnya,” katanya.

Menurutnya, belum dilakukan berita acara hibah itu didasari berdasarkan pemeriksaan fisik diketahui bahwa pembangunan kantor KPU tersebut tidak dilaksanakan sesuai lokasi berita acara hibah dan tanah untuk pembangunan gedung tersebut melebihi dari jumlah yang dihibahkan.

Lebih lanjut dikatakan, luas tanah yang dibangun untuk gedung KPUD Karo  2.361,72M2 atau lebih luas  ± 361, 72 M2 dari tanah yang dihibahkan oleh Pemkab Karo. (B01/ r)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru