Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

KPUD: Pilkada Simalungun Masih Menunggu Putusan MA

- Kamis, 14 Januari 2016 19:44 WIB
447 view
KPUD: Pilkada Simalungun Masih Menunggu Putusan MA
Simalungun (SIB)- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun hingga kini belum bisa memastikan tahapan dan jadwal susulan pelaksanaan Pilkada Simalungun yang sebelumnya tertunda tahun 2015. Pasalnya proses kasasi yang dilakukan KPU sebagai termohon masih diproses secara hukum oleh Mahkamah Agung.

Pada dasarnya KPUD Simalungun tinggal menunggu putusan pihak Mahkamah Agung terkait apakah pasangan calon JR-Amran Sinaga diterima maupun sebaliknya sebagai peserta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun. "Kita tunggu saja proses hukum yang dilakukan pihak MA, KPUD Simalungun sebagai termohon dan penggugat sebagai pasangan calon, sedang diproses di Mahkamah Agung," ucap Ketua KPUD Simalungun Adelbert Damanik saat ditemui SIB di kantornya Jalan Jhon Horailam Pamatangraya Simalungun, Selasa (12/1).

Adelbert Damanik mengatakan terkait informasi pelaksanaan Pilkada Simalungun (Pilkada yang tertunda) belum tau pasti dan jadwal pelaksanaan Pilkada lanjutan dilaksanakan. "Kita tidak mau berandai-andai terkait pelaksanaan Pilkada Simalungun, dan kita masih menunggu proses putusan yang sejauh ini masih diproses di Mahkamah Agung," kata Adelbert.

Lebih lanjut ditegaskannya Surat Edaran (SE) dari putusan akhir berkekuatan hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung belum ada diterima (KPUD Simalungun). “Tetapi bila surat putusan itu sudah dikirim sama kita barulah KPUD Simalungun bisa menyampaikan langkah serta menyimpulkan proses dan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada Simalungun.

KPU Simalungun nanti langsung mengadakan pleno tentang penyusunan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada dan kemudian akan kita laporkan dan berkordinasi ke KPUD Propinsi dan KPU RI,” katanya.(Dik-APS/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru