Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Kejari P Siantar Tangkap Dosen Terkait Kasus Pelecehan Seks

- Kamis, 14 Januari 2016 19:47 WIB
339 view
Kejari P Siantar Tangkap Dosen Terkait Kasus Pelecehan Seks
Pematangsiantar  (SIB)- Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar M Masril SH melalui Kasi Pidum Albert Pangaribuan SH MH didampingi Kasi Intel Jefferson Hutagaol mengungkapkan pihaknya telah menangkap seorang dosen perguruan tinggi swasta di Pematangsiantar, Drs AS, Senin (11/1) malam di Perumahan Karang Sari Permai, Jalan Alam Raya Pematangsiantar.

Dijelaskannya penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri  dengan Nomor print-627/N.2.12/Epp.3/04/2015 tanggal 20 April 2015 dan eksekusi penangkapan dilakukan di kediaman AS, setelah sebelumnya selama satu minggu dilakukan pengintaian dan memastikan dirinya berada di rumah. Penangkapan tanpa perlawanan terhadap Drs AS tersebut atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Untuk menindaklanjuti penangkapan atas hasil dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1456 K/Pid/2014 tanggal 16 Maret 2015, terpidana dibawa ke kejaksaan. "Kita bawa, baru melengkapi administrasi. Pada pukul 00.00 WIB, kita langsung eksekusi ke Rutan Pematangsiantar. Kita melaksanakan eksekusi ini adalah untuk terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan dan bermanfaat,” katanya.

Albert Pangaribuan menerangkan eksekusi ini merupakan hasil banding yang dilakukan jaksa terkait putusan hakim yang membebaskan terpidana dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) P Siantar sebelumnya.

"Kita melihat putusan pengadilan MA, dengan mengenakan pasal 294 ayat (2) jo (2) KUHPidana dengan 1 tahun kurungan," ungkapnya di ruang kerjanya, Selasa (12/1).

Penangkapan dilakukan Kasi Intel, Kasi Pidum, JPU Secsio Nainggolan dan dua staf karena terpidana pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi ini tidak koperatif memenuhi panggilan jaksa.

“Selama ini beralasan ada kegiatan kerja, tetapi karena tidak koperatif kita akhirnya menangkap. Sebelum menangkapnya kita melakukan koordinasi kepada rektor, kita lakukan toleransi karena menyangkut pekerjaan seperti pemberian nilai kepada para mahasiswa, tetapi karena tidak koperatif kita akhirnya melakukan eksekusi,” katanya. (C03/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru