Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

PTTUN Kabulkan Gugatan Fernando-Arsidi, KPU Pematangsiantar Kasasi

- Kamis, 14 Januari 2016 19:50 WIB
290 view
PTTUN Kabulkan Gugatan Fernando-Arsidi, KPU Pematangsiantar Kasasi
Pematangsiantar (SIB)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar akan melakukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang  memenangkan gugatan pasangan bakal calon Wali kota-Wakil Wali kota Pematangsiantar Fernando- Arsidi. Putusan PT TUN  dinilai di luar petitum yang diajukan penggugat.

Dalam putusan yang dikeluarkan, Selasa (12/1), Majelis Hakim PT TUN Medan menyatakan membatalkan SK KPU Pematangsiantar No 270/1066/KPU-Kota Pematangsiantar tentang penetapan pasangan calon Wali kota Pematangsiantar Tahun 2015 yang diterbitkan tanggal 24 Agustus 2015.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan KPU Pematangsiantar mencabut SK itu dan memerintahkan KPU Pematangsiantar untuk melakukan penelitian dan verifikasi faktual terhadap 24.436 dukungan perseorangan atas pencalonan Fernando-Arsidi.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Pematangsiantar, Rabu (13/1) mengatakan, setelah adanya keputusan PTTUN, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan KPU Sumut.

"Besok kita akan ke Medan untuk berkordinasi dengan provinsi. Kemungkinan kita banding," jelasnya.

Dalam putusannya, majelis hakim PT TUN Medan menyatakan bahwa SK KPU Pematangsiantar No 270/1066/KPU-Kota-002.656024/VIII/2015 tentang pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Pematangsiantar tertanggal 25 Agustus 2015.

Padahal, SK itu diterbitkan 24 Agustus dan  pada tanggal 25 Agustus 2015, KPU Pematangsiantar melakukan pengundian nomor urut pasangan calon.

Dikatakannya, putusan PT TUN yang memerintahkan agar KPU Pematangsiantar melakukan verifikasi faktual terhadap 24.436 dukungan perseorangan atas pencalonan Fernando-Arsidi berada di luar objek sengketa. Soalnya,  penggugat tidak ada memasukkan gugatan itu dalam objek sengketa.

"Poin 4 itu tidak ada dalam petitum, tapi yang diputuskan hakim di luar petitum. Itu yang janggal kami kira dari putusan itu," jelasnya. (Dik/MS/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru