Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Polres Tanjungbalai Tetapkan Dua Nakhoda Tersangka, 2900 Batang Kayu Bakau Disita

- Kamis, 14 Januari 2016 20:24 WIB
411 view
Polres Tanjungbalai Tetapkan Dua Nakhoda Tersangka, 2900 Batang Kayu Bakau Disita
Tanjungbalai (SIB)- Penyidik Satuan Polisi Air (Satpol Air) Polres Tanjungbalai resmi menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka dan menyita barang bukti 2900 batang kayu bakau, Rabu (13/1).

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai AKP Y Sinulingga didampingi penyidik Satpol Air Aiptu Syahrizal menyatakan secara resmi penetapan dua nakhoda tersangka. "Kedua nakhoda kapal kita tetapkan statusnya tersangka,"kata Sinulingga menjawab SIB.

Kedua nakhoda yang ditetapkan tersangka yakni, BS (37) dan S (44) keduanya warga Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. "Hasil hitungan kita jumlah kayu bakau sebanyak 2900 batang,"terang Sinulingga.

Hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku sebelumnya berhasil lolos menyelundupkan kayu bakau yang diangkut dari dalam hutan bakau Desa Sei Sembilang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan. "Kedua kalinya ini mereka berhasil ditangkap saat mau menyelundupkan kayu bakau ke Malaysia," terang Sinulingga.

Tersangka S diketahui sebagai nakhoda KM Berkah Utama GT 10 No.347/PHB/S7 bermesin Mitsubishi 4 cylinder dan BS nakhoda KM Feby Utama GT 6 No.326/PHB/S7 bermesin Mitsubishi 4 cylinder.

Penangkapan kedua kapal tersebut terjadi pada Senin (11/1) sekira pukul 04.15 WIB pada posisi kordinat 02 derajat 57 menit 43 detik Lintang Utara 99 derajat 59 menit 50 detik Bujur Timur atau sekira 200 meter sebelah Timur Laut lampu putih Tanjung Siapi-api perairan Selat Malaka. Kedua kapal berlayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar dan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasik hutan (SKSHH).

Sebelumnya berdasarkan pengakuan ABK kepada SIB, kedua kapal masing-masing mengangkut 1500 batang kayu bakau dari Desa Sei Sembilang Asahan.
"Sempat saat kita evakuasi kapal nyaris karam dan ada kayu yang terbuang ke dalam laut, setelah dihitung seluruhnya berjumlah 2900 batang,"tegas Sinulingga menambahkan empat orang ABK berstatus saksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam melanggar Pasal 219 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Pasal 50 ayat 3 huruf h Subs Pasal 78 ayat 7 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (D19/D17/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru