Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026
Alasan Fokus Pansus Pilkada Tanjungbalai

DPRD Tolak Proses Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

- Kamis, 14 Januari 2016 20:27 WIB
746 view
DPRD Tolak Proses Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
SIB/Dok
SERAHKAN BERKAS : Ketua KPUD Tanjungbalai Amrizal SE menyerahkan berkas pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih yang sebelumnya ditolak DPRD Tanjungbalai kepada Ketua KPU Sumut Mulia Banurea SAg MSi, Selasa (12/1
Tanjungbalai (SIB)- DPRD Tanjungbalai menolak melakukan proses pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih sesuai hasil Pilkada tahun 2015 yang diserahkan KPUD Tanjungbalai.

Penolakan itu, dicantumkan dalam surat  nomor : 170/04/DPRD/2016 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai Leiden Butar-butar SE selaku pelaksana tugas Ketua DPRD kota itu.

Demikian petikan surat DPRD Tanjungbalai, menanggapai surat saudara No.3317/KPU.002.434894/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 perihal pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota Tanjungbalai tahun 2015 tidak dapat kami proses sebagai mana mestinya dan selanjutnya lampiran berkas usulan dimaksud kami serahkan kembali untuk proses lebih lanjut sesuai amanah UU Nomor 8 Tahun 2015 pasal 160A ayat 2. Dalam hal DPRD Kab/Kota tidak menyampaikan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah dapat melakukan pengusulan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih, berdasarkan usulan KPU Kab/Kota melalui KPU Propinsi.

Berdasarkan rapat internal DPRD Kota Tanjungbalai yang dihadiri oleh fraksi DPRD paa Rabu 06 Januari 2016 telah disepakati dan diputuskan agar pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai tidak memberikan pengesahan terhadap pengusulan KPU tersebut karena saat ini pihak DPRD sedang fokus melakukan penelitian atau laporan masyarakat mengenai permasalahan pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2015 di Tanjungbalai dengan membentuk Pansus.

Ketua KPUD Tanjungbalai Amrizal SE saat dihubungi SIB melalui telepon salulernya mengakui sedang berada di KPU Provinsi menyerahkan berkas kelanjutan usulan pengesahan pengangkatan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih yang sebelumnya berkas tersebut dikembalikan DPRD Tanjungbalai. " Maaf bang lagi di KPU Provinsi nyerahkan berkas, di Tanjungbalai berkas ditolak sama dewan, sesuai prosedur kita berikan ke KPU Provinsi dan selanjutnya kita akan ke Jakarta menemui Mendagri," ujar Amrizal singkat, Selasa (12/1) karena sedang rapat dan akan bertolak ke Jakarta. " Iya kita mau apa lagi bang, kita ikuti prosedur saja la," tutup Amrinzal.

Sementara itu, Plt Ketua DPRD Tanjungbalai Leiden Butar-butar SE melalui telepon salulernya, Rabu (13/1) mengakui telah mengembalikan berkas yang disampaikan KPUD kota itu melalui rapat internal dewan kota itu.

Leiden yang mengakui sedang berada di Rakernas PDIP di Jakarta mengatakan bahwa pengembalian berkas usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih karena sedang fokus dalam Pansus Pilkada kota itu dan hal itu tidak menyalahi undang-undang dan aturan yang ada. (D17/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru