Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Penebangan Pohon Hutan Rakyat di Samosir Kewenangan Mutlak Kepala Desa

- Jumat, 15 Januari 2016 15:13 WIB
335 view
Penebangan Pohon Hutan Rakyat di Samosir Kewenangan Mutlak Kepala Desa
Samosir (SIB)- Terkait dengan masih berlangsungnya kegiatan penebangan pohon yang diduga dilakukan pada kawasan hutan negara serta berlangsung secara ilegal menimbulkan banyak kekhawatiran dari masyarakat terhadap potensi bencana alam yang mungkin terjadi seperti longsor dan pembakaran hutan, dinilai luput dari pengawasan pemerintah.

Menanggapi hal ini Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Samosir CY Hutauruk saat ditemui SIB di ruang kerjanya, Selasa (12/1) menegaskan, bahwa untuk semua proses penebangan pohon  hutan rakyat di daerah ini merupakan kewenangan dan pertanggungjawaban mutlak dari kepala desa setempat. “Kita tidak dapat mencampurinya karena telah diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai pemerintahan daerah,” ujarnya.

“Kami juga bingung mengapa kewenangan itu harus diberikan secara mutlak kepada kepala desa tanpa ada surat rekomendasi dari kami sehingga hasil dari penebangan pohon tersebut tidak sedikit pun masuk ke kas daerah. Dan untuk menjamin kewenangan itu berada pada kepala desa, mereka juga diberikan sertifikat pejabat penerbit asal usul kayu dari balai pemanfaatan hasil hutan, dan satu hal yang kita khawatirkan dari penebangan pohon itu adanya oknum kepala desa yang sengaja memalsukan surat rekomendasi penebangan terhadap para pelaku usaha,” sebut Kadis.

Saat ditanya mengenai kewenangan pemerintah daerah untuk kawasan hutan negara,  Hutauruk menjelaskan, mengenai pengawasan dan hasil hutan yang diperoleh dari kawasan hutan negara seluruhnya merupakan kewenangan oleh pemerintah pusat, jadi apabila ada keuntungan maka pemerintah pusatlah yang akan membagikan ke daerah.

Hutauruk menambahkan, menurut informasi yang diketahuinya bahwa pengawasan kawasan hutan negara itu sengaja dilakukan  pemerintah pusat sebagai upaya mencegah terjadinya pemberian surat izin secara sembarangan oleh bupati atau wakil bupati terhadap penebangan hutan tersebut. (DIK-HS/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru