Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Oktober 2025

HKBP Distrik X Medan-Aceh Beri Pengobatan Gratis kepada Masyarakat Lintas Agama di Marelan

* Pengurusan Akte Kelahiran dan Akte Nikah Warga HKBP Juga akan Dibantu
- Minggu, 13 Juli 2014 14:09 WIB
864 view
 HKBP Distrik X Medan-Aceh Beri Pengobatan Gratis kepada Masyarakat Lintas Agama di Marelan
SIB/ Horas Pasaribu
Praeses Distrik X Medan-Aceh Pdt Julasber Silaban, MTh, Kabid Koinonia Pdt T Hutagaol, MTh, Kabid Diakonia Pdt Parsaoran Sinambela, STh, Kordinator Baksos PPD Ny Washington Tambun br Marpaung, Pendeta Resort Sukadono Pdt H Pakpahan, STh, MPd dan Pengu
Medan (SIB)- Gereja HKBP Distrik X Medan-Aceh melawat jemaatnya lewat pengobatan gratis, Sabtu (12/7) di HKBP Marelan Jalan AMD Gang Swadaya, Pasar II Kecamatan Medan Marelan. Kegiatan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan Seksi Perempuan Distrik X Medan-Aceh melalui layanan kesehatan dan bantuan sosial seperti pemberian sembako serta bantuan alat-alat pendidikan anak sekolah.

“Ini dilakukan sebagai wujud realisasi Firman Tuhan serta memertajam pemahaman masyarakat tentang theologi sosial. Gereja bukan hanya menyampaikan firman saja, tapi turut membantu masyarakat sebagai  wujud dari Kasih Kristus,” ucap Praeses Distrik X Medan-Aceh Pdt Julasber Silaban MTh kepada wartawan.

Wujud kasih itu pun tidak hanya dirasakan warga HKPB saja tapi juga lintas suku dan agama. Tampak di lokasi pengobatan gratis umat agama lainnya juga ada yang mendapat pelayanan berobat gratis dan mendapat sembako. Karena Tuhan Yesus mengajarkan agar mengasihi semua umat ciptaan Tuhan. Kunjungan ini difokuskan membantu masyarakat di wilayah Marelan, Gereja HKBP Resort Sukadono yang dipimpin Pendeta Resort Pdt H Pakpahan STh MPd.

“Tidak dapat  dipungkiri, orang yang percaya kepada Tuhan harus melihat bagaimana gereja menyikapi kehidupan masyarakat, terutama masyarakat ekonomi lemah, agar mereka penuh optimis memuji Tuhan dan membangun iman kepada Tuhan,” jelas Praeses.

Turut hadir Kabid Koinonia Pdt T Hutagaol MTh, Kabid Diakonia Pdt Parsaoran Sinambela STh, Kordinator Baksos Persekutuan Perempuan Distrik (PPD) Ny Washington Tambun br Marpaung, Pendeta Resort Sukadono Pdt H Pakpahan STh MPd.

Akte Kelahiran


Lebih lanjut praeses mengatakan, baru-baru ini Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pimpinan gereja Protestan dan Katolik di Medan dalam pengurusan akte kelahiran dan akte nikah.

Menindaklanjuti MoU itu, praeses mengimbau kepada warga HKBP agar menyiapkan persyaratan berupa KTP, Kartu Keluarga (harus penduduk Medan), surat lahir dari bidan atau rumah sakit, surat pemberkatan gereja untuk akte nikah.

Kemudian pengurus akte terlebih dahulu mengurus surat pengantar dari kelurahan masing-masing. Seluruh berkas tersebut diserahkan ke gereja resort masing-masing karena distrik menempatkan petugas di tiap resort untuk menangani akte nikah dan akte kelahiran. Biaya pengurusan sesuai yang diatur dalam UU yakni Rp 10.000 untuk akte kelahiran dan Rp 30.000 untuk akte nikah. (A14/q)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru