Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025
Berantas Mafia Tanah

Ratusan Karyawan PT Pelindo I Unjuk Rasa Tolak Eksekusi Tolalk Eksekusi Tanah di Pelabuhan Belawan

* Eksekusi Belum Jadi Dilaksanakan
- Kamis, 07 Mei 2015 09:39 WIB
903 view
Ratusan Karyawan PT Pelindo I Unjuk Rasa Tolak Eksekusi Tolalk Eksekusi Tanah di Pelabuhan Belawan
SIB/Pally Simangunsong
ORASI : Salah seorang karyawan PT Pelindo I melakukan orasi dalam aksi unjuk rasa damai menolak rencana PN Medan mengeksekusi lahan seluas 10 hektar di kawasan Pelabuhan Belawan yang merupakan aset negara, Rabu (6/5).
Belawan (SIB)- Ratusan karyawan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Medan, Rabu (6/5) dengan mengenakan pakaian dinas serta ikat kepala bertuliskan "Tolak Eksekusi" turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa damai menentang atau melakukan perlawanan terhadap rencana Pengadillan Negeri (PN) Medan yang akan mengeksekusi tanah seluas kurang lebih 10 hektar berlokasi di Pantai Anjing Gabion Belawan.

Lahan tersebut merupakan kawasan atau areal Pelabuhan Belawan yang merupakan proyek vital nasional dan merupakan pintu gerbang perekonomian Sumatera Utara.

Selain melakukan orasi para karyawan juga menggelar sejumlah spanduk di antaranya "PT Pelindo I Mengutuk Mafia Tanah", "Serikat Pekerja Pelabuhan Tolak Eksekusi", "Komite Yudisial Usut Hakim Perkara Pantai Anjing" dan "Berantas Mafia Tanah".

Unjuk rasa menolak rencana eksekusi tanah sengketa tanah seluas 10 hektar yang berlangsung di ruas jalan keluar masuk dermaga Belawan Intenational Container Terminal (BICT) juga menimbulkan gangguan arus lalu lintas khususnya truk pengangkut peti kemas.

Bahkan akibat ulah pihak atau oknum tertentu yang membakar sejumlah ban bekas tidak jauh atau berjarak kurang lebih 200 meter dari lokasi unjuk rasa para karyawan PT Pelindo I arus lalu lintas keluar masuk truk ke BICT sempat macet total beberapa saat.

Dalam orasinya Ketua DPP Serikat Pekerja (SP) PT Pelindo I Medan, Budi Azmi mengatakan, aksi unjuk rasa yang mereka gelar di ruas jalan utama keluar masuk berbagai jenis kendaraan bermotor menuju BICT tersebut bukan merupakan bentuk arogansi atau unjuk kekuatan tetapi semata-mata untuk mempertahankan apa yang menjadi hak dan milik perusahaan yang juga merupakan milik negara.

Selain itu aksi tersebut  merupakan bentuk penolakan atas kesewenang-wenangan mafia tanah dan mafia pradilan yang berupaya mengalihkan tanah negara kepada pihak atau oknum tertentu yang diduga kuat turut "bermain" dalam kasus sengketa tanah seluas 10 hektar di Pelabuhan Belawan.

Sementara itu kuasa hukum PT Pelindo I, Junaidi Albab Setiawan kepada wartawan mengatakan, mengingat objek tanah seluas 10 hektar di areal Pelabuhan Belawan merupakan aset negara dan rencananya akan dieksekusi oleh PN Medan atas permohonan pihak penggugat, saat ini pihak PT Pelindo I sedang menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tanah tersebut.

Ia juga mengatakan, eksekusi atas lahan itu harus ditolak karena jika tetap dilakukan atau dipaksakan PT Pelindo I akan kehilangan aset sehingga semua orang bisa secara liar masuk ke kawasan pelabuhan dan hal tersebut tidak dapat dibiarkan.

"Hukum harus dapat memberikan kepastian kepada semua masyarakat termasuk BUMN, ini bukan perusahaan swasta, PT Pelindo mempunyai manfaat untuk mensejahterakan masyarakat, bukan sekedar melaksanakan bisnis yang semata-mata untuk mendapatkan keuntungan," ujar kuasa hukum PT Pelindo I kepada wartawan.

Sehingga menurutnya, eksekusi atas lahan tersebut harus ditolak sebab aset milik BUMN dijamin oleh undang-undang dan tidak bisa dieksekusi.
Ia juga mengatakan, pengakuan kepemilikan lahan yang dahulunya merupakan tanah pasang surut tersebut muncul oleh pihak ketiga ketika atau setelah  PT Pelindo I melakukan penimbunan.

Kasus sengketa tanah serta rencana eksekusi yang akan dilakukan PN Medan tersebut menurut kuasa hukum PT Pelindo I juga telah dilaporkan ke KPK, Kementerian BUMN selaku pemegang saham utama serta presiden agar eksekusi terhadap aset negara itu tidak dilakukan.

Sebelumnya dalam aksi unjuk rasa tersebut nyaris terjadi kericuhan ketika sejumlah pria yang mengaku merupakan perwakilan pemilik tanah namun bukan dari pihak pengugat muncul pada kerumunan pengunjuk rasa dan sempat naik ke panggung untuk melakukan orasi.

Menyikapi hal tersebut, para petugas keamanan kemudian menggiring para pria itu menjauh dari areal aksi unjuk rasa.

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut PT Pelindo I  tanah seluas kurang lebih 10 hektar yang akan dieksekusi oleh pengadilan tersebut merupakan bagian dari tanah HPL No. 1 Belawan I tanggal 03 Maret 1993 seluas 278,15 hektar atas nama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).

Hingga pukul 16.00 WIB aksi unjuk rasa damai ratusan karyawan PT Pelindo I yang mendapat pengawalan puluhan petugas Polres Pelabuhan Belawan dan sejumlah personil TNI masih berlangsung di kawasan jalur keluar masuk BICT yang merupakan kawasan objek vital nasional dan eksekusi juga belum dilaksanakan oleh PN Medan.

Hadir dalam aksi unjuk rasa tersebut sejumlah pejabat kantor pusat PT Pelindo I di antaranya Ir Syahputra Sembiring, GM PT Pelindo I Belawan Sahat Prawira, GM BICT Ridwan Sani Siregar. (A9/f)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru