Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

DPRDSU Desak Distamben Bentuk Tim Terpadu Gelar Razia Tertibkan Galian C Ilegal

* Sederhanakan Pengurusan Izin, Agar Aktivitas Penambangan Dapat Berjalan Secara Legal
- Minggu, 08 Mei 2016 18:10 WIB
446 view
Medan (SIB)- Komisi D DPRD Sumut mendesak Distamben (Dinas Pertambangan dan Energi) Provsu segera membentuk tim terpadu menggelar razia secara besar-besaran menertibkan seluruh pertambangan liar atau Galian C Ilegal yang ada di Deliserdang dan Sergai yang semakin marak, karena sudah merugikan negara dengan cara tidak membayar pajak.

Desakan itu diungkapkan sekretaris dan anggota Komisi D DPRD Sumut HM Nezar Djolely dan Leonard S Samosir kepada wartawan, Senin (2/5) di DPRD Sumut menanggapi makin maraknya Galian C Ilegal, sehingga sangat merugikan daerah.

“Dari 37 Galian C yang ada di daerah Pemkab Deliserdang, hanya 10 lokasi memiliki izin, selebihnya 27 lokasi galian lainnya Ilegal. Diduga untuk menghindari kewajiban membayar pajak kepada pemerintah, sehingga kita mendesak Distamben Propsu segera membentuk tim yang melibatkan berbagai instansi dan Kepolisian, guna menggelar razia secara besar-besaran menertibkan pertambangan illegal ini,” tegas Leonard Samosir.

Dari pengaduan berbagai elemen masyarakat ke lembaga legislatif, tegas Leonard yang juga anggota FP Golkar ini, menjamurnya Galian C illegal ini sangat meresahkan masyarakat sekitar, apalagi aktifitasnya nyatanyata merusak lingkungan, karena operasionalnya tidak melalui kajian sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam perizinan.

“Sejak awal kita sudah ingatkan, jika belum ada aturan yang baku yang dikeluarkan pemerintah sebagai petunjuk teknis dari UU No23/2014 tentang pengalihan kewenangan izin pertambangan dari kabupaten ke propinsi, alangkah baiknya untuk sementara operasional Galian C tanpa izin di seluruh kabupaten/kota di Sumut dihentikan.

Kita tidak boleh main-main dalam penegakan hukum,” katanya. Maraknya aktivitas penambangan dan Galian C ilegal tersebut juga diakui Distamben Provsu ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Sumut baru-baru ini. Namun, bukan karena pengusaha yang tidak mau mengurus izin penambangan, tetapi karena belum tuntasnya aturan yang dibuat pemerintah.

Apalagi ketentuan persyaratan dalam aktivitas Galian C tersebut juga disamakan dengan aturan pertambangan dan cukup banyak persyaratan yang harus dilengkapi, sehingga banyak pengusaha Galian C yang kesulitan mengurus izin. Akhirnya melakukan aktivitas tanpa disertai dengan izin-izin layaknya pertambangan pasir.

Berkaitan dengan itu, Nezar mendesak Pemprovsu untuk menyederhanakan izin agar aktivitas penambangan atau Galian C tersebut dapat berjalan secara legal, sehingga memiliki pemasukan bagi PAD.

Tidak seperti selama ini, galian C ilegal dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. (A03/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru