Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

Laporannya Jalan di Tempat, Warga Karo Mengadu ke Mabes Polri

* Humas Poldasu: Kasusnya akan Digelar Bulan Agustus
- Kamis, 21 Juli 2016 10:58 WIB
315 view
Laporannya Jalan di Tempat, Warga Karo Mengadu ke Mabes Polri
Medan (SIB)- Penyidik Ditreskrimum Poldasu dinilai lamban menangani kasus yang dilaporkan Ricardo Barus (64), warga Jalan Wagimin, Kelurahan Padangmas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Kepada wartawan di Mapoldasu, Rabu (20/7), Ricardo mengaku sudah membuat beberapa kali pengaduan, namun tak satupun tuntas ditangani. Disebutkan, kasus yang dilaporkan itu bermula tanggal 9 Mei 2014 saat gudang dan kantor miliknya yang berada di samping rumahnya dirusak pria berinisial ADT dkk. Lalu, aksi pengrusakan itu dilaporkan ke Polres Tanah Karo dengan No : LP/280/V/2014/SU/Res. T Karo, tanggal 9 Mei 2014.

Ricardo lalu memerbaiki bangunan semi permanen itu kembali. Namun, katanya, tanggal 14 November 2014, tempat itu kembali dirusak S dkk. Ricardo kembali melaporkan kejadian itu ke Polres Tanah Karo dengan nomor STPL-C/823/XI/2014/SU/Res. T. Karo tanggal 14 November. Namun, kasus itu juga jalan di tempat.

Selanjutnya, tanggal 29 Desember 2014 di atas lahan yang sama, S dkk selaku pemborong mendirikan bangunan Ruko 3 lantai milik TKS. Lagi-lagi,  ia melaporkan kasus ini ke Poldasu dengan No : STTLP/1449/XII/2014/SPKT "III", terkait tuduhan pengrusakan dan pencurian.

Berangkat dari sana, Ricardo juga menyoal IMB yang didapat TKS, karena melanggar bagian ke 4 pasal 13 ayat 1, 2, 3 dan 4 peraturan yang diterbitkan Bupati Karo No 10 Tahun 2012. Karena pemohon tidak turut ke lokasi untuk peninjauan lokasi, sertifikat milik TKS juga diduga bodong karena di dalamnya tidak terdapat alamat lahan dan asal persil, serta nomor registrasi.

"Jadi diduga sertifikat itu bodong, karena ketiga hal itu tidak terdapat pada sertifikat milik TKS. Sementara sertifikat itu adalah syarat untuk mengeluarkan IMB, karena itu kita juga menduga jika IMB itu bodong," sebutnya.

Karena IMB dan Sertifikat milik TKS itu diduga bodong, Ricardo akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri pada tanggal 1 April 2015 dengan nomor: TBL/251/IV/2015/BARESKRIM, tentang tidak pidana membuat keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Dari laporan itu, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan kasus itu ke Poldasu tanggal 6 April dengan No : B/1863/Ops/III/2015/Bareskrim, yang ditangani Subdit II/Hardabangtah Ditreskrimum Poldasu. Tanggal 29 Mei 2015, penyidik menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dengan penjelasan penyidik telah memeriksa saksi-saksi.

Selanjutnya, tanggal 29 Juli 2015, penyidik menyerahkan SP2HP A.3 kepada pelapor yang menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sutanto (suami TKS). Karena laporan itu dinilai jalan di tempat, Ricardo Barus akhirnya menyurati Mabes Polri. Lalu, Mabes Polri menyurati Poldasu dengan No : B/4805/Ops/VIII/2015/Bareskrim. Dalam surat itu, disebutkan agar Poldasu melalui Direktur Ditreskrimum mengirimkan SP2HP kepada pelapor tiap perkembangan penyidikan.

Pada tanggal 11 September 2015, Ricardo kemudian menerima SP2HP A.4 yang menyebutkan bahwa penyidik akan mengirimkan permintaan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perizinan Pemkab Tanah Karo, berkaitan dengan penerbitan IMB. Sejak itu, sebutnya, Ricardo tidak pernah lagi menerima SP2HP untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.

Ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus itu, Kasubbid Penmas Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan menjelaskan, kasus pemalsuan data otentik tersebut akan segera digelar pada awal Agustus mendatang. "Kasus pemalsuan data otentik, dalam hal ini penerbitan IMB tersebut, akan digelar pada awal Agustus ini," tegasnya. (A16/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru