Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

Enam Orang Dirawat Diduga Keracunan Roti dari Indomaret

* Penanggungjawab Indomaret Grand Sumatera Bantah Jual Roti Kadaluarsa
- Sabtu, 23 Juli 2016 11:05 WIB
1.118 view
Enam Orang Dirawat Diduga Keracunan Roti dari Indomaret
SIB/Fernandez Silaban
Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna SIK saat mendatangi gerai Indomaret Grand Sumater Jalan Djamin Ginting Medan Tuntungan yang diduga menjual roti kadaluarsa pasca enam orang mengalami keracunan.
Medan (SIB)- Enam orang dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan setelah mengalami keracunan makanan berupa roti yang diduga dibeli dari Indomaret Grand Sumatera Jalan Djamin Ginting, Medan Tuntungan.

Informasi diterima wartawan, enam korban yang masih satu keluarga masing-masing Leo Albertus Sembiring (26) dan istrinya Cerita Vionia Sihotang (28), beserta tiga anak dan satu mertua perempuannya yang seluruhnya warga Jalan Ladang, Medan Tuntungan.

Menurut keterangan Leo Albertus Sembiring dan anggota keluarganya, Kamis (21/7) mereka menyantap roti berikut selai yang dibeli dari Indomaret Grand Sumatera, Jalan Djamin Ginting Medan Tuntungan.

Setelah memakan roti tersebut, tidak berapa lama, Leo dan keenam korban menderita pusing dan mual- mual hingga muntah-muntah. Akibatnya,  mereka terpaksa dirawat ke rumah sakit terdekat.

Menurut keterangan dokter yang merawat keenamnya, korban menderita keracunan disebabkan bakteri yang berasal dari makanan.

Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna SIK didampingi Kanit Intelkam Iptu Manis Sembiring membenarkan adanya kasus tersebut dan telah menerima sample roti yang dikonsumsi korban untuk dilakukan penyelidikan serta menerima hasil rekam medis korban.

"Sudah kita terima dan masih kita selidiki," ujar Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, dari penyelidikan, petugas juga telah menyita barang bukti yakni satu roti SR dan tiga selai PR yang telah kadaluarsa dari Indomaret Grand Sumatera.

Ia juga menyebutkan untuk penyelidikan lebih lanjut pihaknya akan melaporkan temuan dan barang bukti tersebut ke pihak Laboratorium Forensik Poldasu, BBPOM Medan dan instansi yang berwenang.

"Apabila ditemukan bukti kuat, kita akan memproses kasus tersebut sesuai hukum," tuturnya seraya menjelaskan para korban sudah memberi keterangan kepada petugas penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Indomaret Bantah Jual Roti Kadaluarsa
Sementara pihak manajemen Indomaret PT Indomarco Prismatama membantah telah menjual produk makanan roti dan selai kadaluarsa. Bantahan tersebut dikatakan Supervisor Indomaret Medan dari PT Indomarco Prismatama Y Lase kepada wartawan ketika ditemui di Polsek Delitua, Jumat (22/7), setelah mengkonfirmasi karyawan dan melakukan pemeriksaan seluruh produk yang dijual di Indomaret Grand Sumatera terkait adanya dugaan enam korban keracunan roti yang dibeli dari Indomaret di Jln Jamin Ginting, Medan Tuntungan itu.

Sedangkan menurut Lamtiur Siahaan (23) penanggungjawab Indomaret Grand Sumatera, korban membeli roti pada Rabu (20/7) di Indomaret tersebut lalu dimakan pada Kamis (21/7) pagi.  "Masa kadaluarsa roti dan selai yang dibeli tersebut berakhir pada 24 Juli 2016, sehingga belum kadaluarsa," tambahnya. (Dik-1/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru