Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

PKPA: MOS Dapat Diberlakukan Dua Tahun Lagi

- Minggu, 24 Juli 2016 10:32 WIB
206 view
PKPA: MOS Dapat Diberlakukan Dua Tahun Lagi
Medan (SIB)-  Direktur Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Misran Lubis mengatakan, Masa Orientasi Siswa (MOS) dapat dilakukan dua tahun lagi dengan target tidak adanya praktik kekerasan yang diturunkan.

"Jadi, kita mengapresiasi Kemendikbud yang melarang pelaksanaan MOS oleh siswa, itu langkah benar untuk memutuskan kekerasan senior," kata Misran di Medan, Jumat. Hal itu disebabkan pola pikir siswa saat ini kemungkinan besar masih memiliki kesamaan dengan seniornya terdahulu yang mengendepankan kekerasan dalam pengenalan sekolah.

Namun Kemendikbud dapat memberlakukan masa pengenalan sekolah itu kembali dalam dua tahun ke depan setelah siswa baru saat ini yang tidak pernah menjadi korban kekerasan telah menjadi senior. "Karena tidak pernah menjadi korban, diharapkan mereka bisa memperkenalkan sekolah tanpa kekerasan," kata Misran.

Tidak terbantahkan selama ini jika proses pengenalan sekolah tersebut menerapkan kekerasan yang dilakukan turun temurun. Dengan pelarangan tersebut, diharapkan siswa baru tidak terkontaminasi dan menjadi korban praktik kekerasan yang justru akan menjadi pelaku di kemudian hari. Menurut dia, proses pengenalan sekolah itu diperlukan, bahkan menjadi keharusan agar siswa baru dapat mengenali lingkungan sekolahnya sehingga mempermudah proses belajar mengajar. Sebagai langkah awal, cukup tepat jika diambil solusi agar pengenalan sekolah tersebut dilakukan para guru di sekolah masing-masing.

Dengan sikap kedewasaan yang umumnya dimiliki para guru, diharapkan siswa baru tersebut dapat mengikuti pengenalan sekolah tanpa kekerasan seperti yan terjadi selama ini. Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies Baswedan secara resmi mela-rang pelaksanaan MOS yang dilakukan oleh kalangan siswa atau pelajar. "Meski pelaksananya anggota OSIS akan tetap kita larang. Mulai tahun ini harus dilakukan oleh guru atau pengajar," ujar Mendikbud Anies Baswedan. (Ant/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru