Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025
Peringatan HBA ke-56 Tingkat Kejatisu Sederhana

Keberadaan Jaksa Dalam TP4 Jangan Justru Berkonspirasi

* 2015, Sebanyak 60 Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Dipecat
- Senin, 25 Juli 2016 09:54 WIB
1.121 view
Keberadaan Jaksa Dalam TP4 Jangan Justru Berkonspirasi
SIB/Dok
Kejatisu Dr Bambang Sugeng Rukmono MH memimpin upacara ziarah di Makam Pahlawan dalam rangka HBA ke-56, Jumat (22/7).
Medan (SIB)- Pimpinan Kejaksaan Agung   tidak  menolerir  semua tindakan  pelanggaran  hukum oleh warga Adhyaksa (Kejaksaan), karena tindakan pelanggaran hukum akan mencoreng nama  dan martabat kejaksaan. Sikap tegas itu dapat terlihat, pada 2015 telah memecat lebih dari 60 orang jaksa dan pegawai tata usaha kejaksaan .

Hal ini diungkapkan  Kajatisu  Dr Bambang Sugeng Rukmono MH, saat membacakan amanat Jaksa Agung RI HM Prasetyo,  di acara puncak Hari Bhakti Adhyaksa(HB) atau HUT ke-56 Kejaksaan  tingkat Kejatisu, di lapangan belakang kantor Kejatisu Jalan Jenderal AH Nasution (Jalan Karya Jasa) Medan Johor, Jumat (22/7). "Sikap  tegas  itu  akan terus dilakukan," kata Kajatisu dihadapan ratusan warga adhyaksa, yakni para pimpinan di Kejatisu seperti Wakajatisu Baginda P Lumban Gaol SH dan para asisten,para jaksa/tata usaha serta pensiunan kejaksaan dan keluarga.

Disebutkan, hanya  ada  satu tekad yakni institusi  kejaksaan akan dihuni oleh  orang-orang yang memiliki  integritas, profesional dan berdisiplin tinggi. Karena  hanya  dengan demikian kejaksaan semakin disenangi, diinginkan dan disegani. Semua harus menyadari, sekali nama lembaganya terpuruk,  diperlukan  energi dan waktu lama untuk   memulihkan kembali  kepercayaan masyarakat.

Untuk itu, lanjut Kajatisu, Jaksa Agung mengingatkan  warga kejaksaan mawas diri agar citra  institusi kejaksaan tidak selalu tercoreng akibat perbuatan  tercela, khususnya dalam penanganan perkara. Fenomena korupsi  aparatur peradilan  sedang menjadi  sorotan  masyarakat  luas. Harus  lebih hati- hati dalam melaksanakan  tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam menegakkan hukum.

Dalam  momentum memperingati HBA kali ini, lanjut Kajatisu, Jaksa Agung  juga menegaskan, kejaksaan  harus tetap menjaga posisinya sebagai  pendukung dan pengawal  keberhasilan  program pembangunan  yang dilaksanakan pemerintah. Peran penegakan hukum  yang dilakukan  berkontribusi mewujudkan  tujuan nasional, masyarakat adil dan makmur.

Soal TP4
Jaksa Agung juga menginstruksikan, agar program TP4 (tim pengawalan, pengamanan pemerintah dan pembangunan) di Pusat dan daerah (TP4D)  tetap berada  dalam  peran  pendampingan  yang setia menjaga, agar pembangunan  dapat  terselenggara  dengan benar dan baik. Keberadaan  segenap aparatur  kejaksaan  dalam tim, tidak justru  disalahgunakan berkonspirasi melakukan  penyimpangan.Sebab hal  itu akan merusak citra yang berubah menjadi bencana bagi  korps dan lembaga.

Kasubsi Humas Kejatisu Yosgernold Tarigan SH MH menginformasikan, dalam peringatan HBA tahun ini banyak kegiatan yang dilakukan panitia HBA. Bahkan ada kegiatan yang belum pernah dilakukan tahun-tahun sebelumnya seperti perlombaan pembuatan surat dakwaan, pengobatan gratis terhadap masyarakat umum di Kampung  Sejahtera Medan Petisah.(BR1/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru