Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

Cegah Konflik Sosial, Pemprov Sumut Bentuk Tim Terpadu

- Senin, 25 Juli 2016 09:56 WIB
282 view
Cegah Konflik Sosial, Pemprov Sumut Bentuk Tim Terpadu
Medan (SIB)- Dalam pencegahan dan penanganan konflik sosial, Pemprov Sumut membentuk tim terpadu untuk mengefektifkan keterpaduan dan koordinasi antar aparatur pemerintah daerah dengan instansi vertikal.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut, Hasban Ritonga dalam Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Sumatera Utara Tahun 2016 yang digelar di Ruang Beringin Kantor Pemprov Sumut, Kamis.

Hasban menuturkan, penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial telah diatur dan diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 7 Tahun 2015 Tentang Penanganan Konflik Sosial.

Hasban mengungkapkan, dengan adanya rencana aksi terpadu, program dan kegiatan pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta instansi vertikal terkait dengan penanganan konflik sosial khususnya upaya pencegahan, akan berjalan sinergi. "Sehingga berbagai permasalahan atau potensi konflik yang ada dapat ditangani secara cepat dan tepat," ungkapnya.

Dalam rapat evaluasi, Hasban menekankan aksi terpadu penanganan konflik sosial menjadi penting untuk dilaksanakan bersama demi menjaga kondusifitas keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, berdasarkan evaluasi Sekretariat Nasional Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang dilaksanakan 7 Maret 2016 di Jakarta, ada 6 provinsi tidak menyampaikan pelaporan rencana aksi periode target B.04 hingga batas waktu yaitu Sumut, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimanan Barat dan Sulawesi Selatan. "Hal ini telah menjadi perhatian dan catatan Mendagri. Selain itu, permasalahan penanganan konflik sosial ini juga salah satu perhatian Presiden Joko Widodo," cetus Hasban.

Oleh karena itu, lanjut Hasban, tim penanganan konflik di seluruh daerah harus melaporkan tentang permasalahan sosial yang timbul dan tahap penyelesaiannya. "Yang datanya bersumber dari rencana aksi oleh SKPD dan instansi vertikal di daerah masing-masing," lanjutnya.

Hasban selaku Wakil Ketua Tim Terpadu di Sumut menekankan, agar SKPD dan instansi vertikal berperan aktif dan jemput bola dalam melaporkan target rencana aksi B 08 paling lambat 18 Agustus 2016 kepada Gubsu melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Provsu selaku Sekretaris Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Sumut. (rel/A15/q)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru