Medan (SIB)- Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Ir Jumadis Abda MM MEng mengatakan, Serikat Pekerja (SP) PLN mengecam pernyataan Menteri ESDM Sudirman Said yang memaksa PLN untuk tunduk terhadap upaya swastanisasi pembangkit listrik dan peraturan yang merugikan PLN dan kelistrikan nasional.
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PLN, SP PLN merasa mempunyai kewajiban moral untuk mengingatkan dan mengoreksi kebijakan yang keliru terhadap kelistrikan nasional. Karena bila salah melangkah dan salah mengambil kebijakan termasuk adanya unsur kepentingan tertentu dalam penentuan arah kelistrikan ini, maka dampak kerugiannya bukan saja dirasakan PLN tetapi juga bangsa dan negara serta seluruh masyarakat Indonesia, kata Jumadis Abda dalam relisnya yang disampaikan Humas PLN Pembangkitan Sumbagut di Medan, Minggu (24/7).
Dikatakan, pengelolaan kelistrikan berjalan dengan baik maka sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 2, tidak bisa dinafikan bahwa kelistrikan adalah termasuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak yang seharusnya dikuasai oleh negara, dalam hal ini adalah PLN.
Namun sangat disayangkan penguasaan negara ini justru ingin dikerdilkan 'penyelenggara negara' itu sendiri.
Menteri ESDM Sudirman Said dianggap sebagai orang yang bertanggung-jawab mengawal kelistrikan itu dalam penguasaan negara justru bertingkah sebaliknya. Peran negara justru diperkecil. Perusahaan Listrik Negara berusaha dimarginalkan untuk pembangunan kelistrikan itu. Terutama di sektor pembangkit yang memberikan pengembalian (profit) yang lebih baik. Pembangunannya dan kepemilikan asetnya diserahkan kepada perusahaan swasta. Dan perusahaan negara disuruh membeli dengan sistem take or pay. Ambil tidak diambil energi listrik (kWh) yang dihasilkan pembangkit swasta itu maka PLN harus bayar. Akan ada kerugian PLN Rp 140 T/ tahun setelah selesai pembangunannya dan potensi pemadaman di seluruh Indonesia seperti yang terjadi di Nias beberapa waktu yang lalu. Sehingga Indonesia menjadi Nias kedua, katanya.
Upaya-upaya swastanisasi dan keberpihakan kepada perusahaan privat itu dalam kelistrikan nasional oleh Menteri Sudirman Said dapat terlihat sbb : Upaya pemecahan kelistrikan di 6 provinsi di Indonesia Timur. Program pembangunan pembangkit 35.000 MW yang melebihi kapasitas yang dibutuhkan dan kecenderungan seluruhnya diserahkan kepada swasta. Intervensi perubahan RUPTL terutama untuk porsi PLN dalam pembangunan pembangkit yang berusaha diperkecil. Harga beli energi listrik (kWh) dari IPP PLTMH yang harus dibeli PLN kelewat mahal sesuai Permen ESDM No 19/2015. Lebih mahal dari harga jual PLN kepada masyarakat,kata Jumadis Abda.
Menteri ESDM memertanyakan pembatalan pelelangan dan pengambil-alihan pembangunan PLTU Jawa 5 oleh PLN untuk kepentingan sistem kelistrikan yang lebih baik di Pulau Jawa.
PLN diinstruksikan untuk tidak membangun pabrik penghasil kWh listrik (pembangkit) untuk program 35.000 MW. PLN diminta membeli kWh saja dari swasta. Untuk menjalankan kebijakan yang merugikan PLN dan kelistrikan Nasional itu PLN dipaksa untuk menjalankannya seperti yang terdapat dalam berita detikfinance terakhir 22 Juli 2016 : Coffee morning sosialisasi RUPTL di Kementerian ESDM :
PLN diperintahkan hanya membeli setrum bukan beli mesin. Artinya pembangunan pembangkit diserahkan ke swasta. Sehingga terjadilah swastanisasi pembangkit listrik yang bertentangan dengan konstitusi.
PLN diperintahkan hanya fokus membangun transmisi. Hal ini sangat sesuai dengan pernyataan dan instruksi Jusuf Kalla pada Munas MKI 12 Maret 2015 di PLN Pusat bahwa PLN menjadi service company atau perusahaan pelayanan konsumen saja. PLN diperintahkan untuk menjalankan regulasi yang dibuat Kementerian ESDM walaupun merugikan PLN, misalnya terkait aturan harga kWh PLTMH Permen ESDM No 19/2015.
Untuk berusaha menjalankan dan mengintervensi pengelolaan kelistrikan yang merugikan itu Menteri ESDM telah lima kali menegur PLN (detikfinance 22/7-2016).Oleh sebab itu kami anggota SP PLN seluruh Indonesia yang sangat paham dan sehari-hari bergelut mengoperasikan dan menjaga kelistrikan bangsa ini mengecam upaya dan pernyataan Menteri ESDM untuk menjadikan kelistrikan bangsa ini semakin terpuruk dan kerdil serta lebih mengedepankan kepentingan perusahaan privat/ swasta, mengakomodir upaya swastanisasi kelistrikan yang pada akhirnya bisa membangkrutkan PLN, membuat tarif listrik lebih mahal dan tidak stabil sehingga berdampak terganggunya ekonomi bangsa Indonesia yang menyengsarakan seluruh masyarakat Indonesia.
SP PLN menantang Menteri Sudirman Said untuk berdebat secara terbuka ke ruang publik di media televisi nasional untuk mengclearkan masalah ini dan agar dapat diketahui dan dipahami seluruh masyarakat Indonesia,kata Ketum SP PLN Ir Jumadis Abda MM MEng.(A01/Rel/ r)