Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026
Nota Jawaban Wali Kota di Sidang Paripurna DPRD Medan

PAD Rp 1,4 Triliun, Target Retribusi Sampah Tidak Tercapai

- Rabu, 07 September 2016 10:40 WIB
260 view
PAD Rp 1,4 Triliun, Target Retribusi Sampah Tidak Tercapai
Medan (SIB)- Pemko Medan membutuhkan anggaran Rp 459 miliar per tahun untuk belanja rehabilitasi serta pemeliharaan jalan dan jembatan  sepanjang 3.279.5 kilometer. Hal ini berdasarkan asumsi rusak ringan dan berat setiap tahunnya berkisar 7 persen atau 229 kilometer. Demikian dibacakan Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution dalam penyampaian Nota Jawaban Wali Kota Medan atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Medan dalam sidang paripurna tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2015 di ruang paripurna, Selasa (6/9) dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung. Menyangkut realisasi PAD sebesar Rp1,4 triliun lebih lanjut Akhyar sudah merupakan  realisasi maksimal.

Terdapat hambatan dalam pencapaian target PAD itu salah satunya pemungutan pajak daerah yang sistem pemungutannya berdasarkan self assessment yang membutuhkan kejujuran dari wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

Lebih lanjut Wakil Wali Kota Medan juga menjelaskan kendala yang dihadapi Dinas Kebersihan sehingga target retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan tidak tercapai sebesar Rp 7 miliar karena penagihan retribusi dilakukan setiap bulan melalui rekening yang dicetak pada bulan berjalan sehingga tagihan akhir tahun belum dibayarkan atau akan dibayar masyarakat pada awal tahun berikutnya. Selain itu, adanya keterbatasan sarana dan prasarana kebersihan di Pemko Medan.

Pengadaan atau pembelian 784 helai tenda penutup bak sampah sebesar Rp1,4 miliar lebih, katanya digunakan untuk untuk keperluan 216 unit truk sampah. Alasannya pergantian tenda 3 bulan sekali.

Dia juga menyampaikan jumlah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang baru terpasang di tahun 2015 hanya 998 lampu. Dalam kesempatan itu, Akhyar juga menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golkar seputar penyebab terlambatnya penyampaian nota pengantar Wali Kota Medan tentang LPj APBD 2015. Akhyar berdalih keterlambatan itu terkait sistem akutansi pemerintahan yang berbasis akural yang baru pertama kali diterapkan tahun 2015, sehingga sebahagian besar kabupaten/kota mengalami keterlambatan penyampaian laporan keuangan untuk diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Usai Sidang Paripurna LPj APBD 2015, dilanjutkan penyampaian Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2016-2020 yang dibacakan Plh Sekda Ikhwan Habibi. Setelah itu, DPRD Medan membentuk Pansus LPj APBD 2015. (A10/y)      

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru