Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Kinerja Kadiskanla Sumut Soal Penataan Keramba Jaring Apung Dipertanyakan

- Rabu, 07 September 2016 10:55 WIB
206 view
Kinerja Kadiskanla Sumut Soal Penataan Keramba Jaring Apung Dipertanyakan
Medan (SIB)-  Kinerja Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Provinsi Sumut Zoni Waldi patut dipertanyakan. Tidak hanya minim program dan terobosan, Zoni juga dinilai gagal melakukan pembinaan terhadap para nelayan di Sumatera Utara. Hal ini dibuktikan dengan masih sering terjadinya penangkapan para nelayan asal Sumut oleh pemerintah Malaysia.

Selain itu Diskanla Sumut juga dianggap kurang serius memikirkan keberadaan petani KJA di Danau Toba dimana peristiwa matinya ribuan ton ikan sampai berulang-kali terjadi. Ironisnya lagi Zoni juga terlihat kurang peka terhadap kebijakan yang telah digariskan pemerintah pusat termasuk soal penataan keramba jaring apung (KJA) di Kawasan Danau Toba.

Zoni mengaku tidak tau soal Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur pembatasan jaring keramba apung yang akan dirilis paling lambat Oktober mendatang. Bahkan Zoni mencoba menghindar saat hendak diwawancarai soal progres rencana aksi pengendalian KJA di Danau Toba. "Aduh nantilah dek. Kan sudah disusun kemarin rapat kita.

Kita sudah rapatkan rencana aksi itu di Soeci. Belum tau saya soal Permen itu, " ujar Zoni sambil berupaya menghindar dari wartawan saat dijumpai di lantai IX Kantor Gubsu, Jumat (2/9). Karena terus didesak agar menjelaskan progres rencana aksi sambil berjalan Zoni mengatakan pihaknya akan membentuk tim terpadu dan tinggal menunggu SK Gubsu.

"Sudah kita musyawarahkan tinggal pengajuan SK Gubernurnya. SK ini tentang rencana aksi pengendalian perikanan di Danau Toba baik perikanan KJA atau perikanan tangkap. Udahlah, nantilah dulu ya, " ujar Zoni sambil meninggalkan wartawan. Maraknya keramba apung di sejumlah danau di Indonesia jadi penyebab kerusakan ekosistem, seperti kematian ikan massal dan sedimentasi danau yang mengawatirkan sebagaimana terjadi di Danau Toba, Sumatera Utara. Sebelumnya diberitakan di sejumlah media, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Subiyakto mengatakan, aturan pembatasan jaring keramba apung akan dirilis paling lambat pada Oktober nanti.

"Bentuknya Permen (Peraturan Menteri), bulan depan Oktober akan keluar. Bukan moratorium keramba, tapi pembatasan. Keramba jumlahnya diatur agar sustain atau sesuai daya dukung danau," jelas Slamet di kantornya, Gedung Minabahari IV, Jakarta, Kamis (1/9).

Dia menyontohkan untuk Danau Toba dengan luas 1.130 kilometer persegi, seharusnya keramba idealnya berkapasitas 50.000 ton ikan setahunnya, namun kapasitas keramba yang ada saat ini mencapai 83.000 ton.Lebih parah lagi, sambung Slamet, kelebihan kapasitas keramba yang terjadi di Waduk Jatiluhur, Purwakarta. Dari kapasitas ideal hanya 2.000 ton ikan keramba dalam setahun, saat ini diisi dengan keramba kapasitas 25.000 ton per tahun. Slamet menjelaskan, realisasi pembatasan keramba di lapangan, selain tidak memerpanjang izin keramba yang sudah habis, juga dilakukan penertiban keramba yang menyalahi aturan.

"Misal keramba sesuai aturan harusnya daya tampungnya 10.000 ton, tapi ternyata di lapangan ada 30.000 ton, yah yang 20.000 ton keramba ini akan dikosongkan dulu. Ada tahapannya nanti, kita koordinasi dengan Pemda, mereka kan yang berikan izin keramba di perairan umum wilayahnya," tukasnya. (A12/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru