Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

Distan-SU: Mesin Pemotong Padi Rp120 M Masih Proses Pendistribusian ke Poktan

- Rabu, 07 September 2016 14:59 WIB
321 view
Distan-SU: Mesin Pemotong Padi Rp120 M Masih Proses Pendistribusian ke Poktan
Medan (SIB) - Dinas Pertanian Sumatera Utara (Distan-SU) mengatakan, pengadaan mesin pemotong padi (Commbaine Harvester) senilai Rp120 miliar masih dalam proses pendistribusian ke kelompok tani (Poktan), sehingga belum ada pembayaran kepada pihak penyedia barang.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Dipertasu Ir Hj Ichroni Hasibuan kepada wartawan, Selasa (6/9) di Medan, menanggapi adanya tudingan penyimpangan pelaksanaan pengadaan Combaine Harvester senilai Rp 120 miliar dari APBN 2016 di Bidang Bina Usaha Tani, seperti dilansir media beberapa waktu lalu.

Ichroni Hasibuan mengklaim, pengadaan mesin yang bersumber dana dari APBN 2016 itu dilaksanakan melalui e-katalog dengan sistem pengadaan secara elektronik oleh Kelompok Kerja Pengadaan Barang/jasa Distan-SU, 9 Mei 2016. "Pelaksanaan kegiatan itu berlangsung selama 120 hari," ujarnya.

Dia menyebutkan, Combaine Harvester Kecil (CHK) sebanyak 80 unit dengan pagu senilai Rp10,400 miliar. Namun, dalam e-purchasing, nilai kontraknya Rp9.116.070.000. Artinya ada penghematan senilai Rp1,283 miliar lebih. Demikian juga CHK 100 unit dengan pagu senilai Rp13 miliar, dalam e-purchasing kontraknya berkisar Rp12,900 miliar, sehingga anggaran negara bisa dihemat Rp100 juta.

"Penghematan juga terjadi pada pengadaan CHK sebanyak 40 unit dengan pagu senilai Rp5.200.000.000. Nilai kontrak di e-purchasing Rp4.548.000.000, sehingga ada penghematan senilai Rp651.340.000," ungkapnya.

Ichroni menambahkan, penghematan senilai Rp6.898.000.000 terjadi pada pengadaan 256 unit Combaine Harvester Sedang (CHS) dengan pagu Rp43.520.000.000. Hal ini disebabkan, nilai kontrak dalam e-purchasing hanya Rp36.622.000.000. Selain itu, CHS sebanyak 50 unit dengan pagu Rp8.500.000.000, nilai kontrak dalam e-purchasing hanya Rp7.184.500.000. Tak jauh beda dengan pengadaan Combaine Harvester Besar sebanyak 41 unit dengan pagu Rp18.150.000.000, dalam kontrak e-purchasing hanya Rp14.911.305.000.

"Hal serupa juga pada pengadaan Corn Combaine Harvester sebanyak 9 unit dengan pagu Rp3.150.000.000. Nilai  kontrak di e-purchasing hanya Rp3.079.445.000. Jadi, dimana penyimpangannya," tukas Ichroni.

Sebelumnya, Koordinator Komisi Nasional Penyelamat Aset Negara (Komnas PAN), HE Paulus, menduga telah terjadi penyimpangan anggaran proyek pengadaan ratusan mesin pemotong padi itu, sehingga berpotensi merugikan negara. (A03/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru