Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Komisi D DPRDSU Tegaskan PT KIM Jangan Abaikan Kebutuhan Perusahaan

- Kamis, 08 September 2016 10:39 WIB
174 view
Komisi D DPRDSU Tegaskan PT KIM Jangan Abaikan Kebutuhan Perusahaan
Medan (SIB)- Komisi D DPRD Sumut menegaskan kepada direksi dan komisaris PT KIM (Kawasan Industri Medan) jangan mengabaikan fasilitas dan kebutuhan perusahaan-perusahaan yang beroperasi sehingga terjadi pembiaran terhadap pencemaran lingkungan dan kerusakan infrastruktur jalan di kawasan industri yang berlokasi di Mabar tersebut.

Hal ini diungkapkan Sekretaris dan anggota Komisi D DPRD Sumut HM Nezar Djoeli ST kepada wartawan, usai meninjau masalah limbah dan infrastruktur jalan di Kawasan Industri Medan, Selasa (6/9).

"Harusnya PT KIM tidak seperti raja, tapi berbenah diri melayani kebutuhan perusahaan-perusahaan yang ada di KIM I dan II, bukan sebaliknya mengabaikan dan hanya mengutip sewa," ujar Nezar lagi.

Menurut Nezar lagi, hasil kunjungan lima orang anggota Komisi D, pihaknya menemukan infrastruktur jalan, drainase di kawasan industri itu kondisinya rusak dan butuh perbaikan, tapi pihak PT KIM tidak melakukannya dan ada kesan membiarkan kondisi tersebut.

Selain itu, ungkap Nezar Djoeli, jembatan masuk ke kawasan industri Medan juga masih terlihat sempit, sehingga sulit dilalui kendaraan-kendaraan yang mengangkut produksi pabrik-pabrik yang ada. "Harusnya jembatan itu diperlebar dalam memberikan fasilitas dan pelayanan. Jangan hanya mengharapkan APBD Sumut," ujarnya.

Demikian halnya masalah pencemaran lingkungan, kata Nezar, PT KIM juga sepertinya melakukan pembiaran dan tidak melakukan upaya mengatasinya, bahkan diduga telah melakukan pelanggaran dalam pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), yang seharusnya dikelola pihak ketiga transpoter, tapi hal itu tidak dilakukan, sedangkan PT KIM tidak punya transpoter mengangkut limbah B3. "Hasil temuan Komisi D ini akan direkomendasikan ke Pansus (panitia khusus) Lingkungan DPRD Sumut sebagai masukan dan pertimbangan, agar PT KIM bisa membenahi diri ke depan," ancam Nezar
PT KIM dianggap tidak mampu bekerjasama dengan BLH (Badan Lingkungan Hidup) Provinsi Sumut dalam mengimplementasikan Perda No 2 tahun 2011 terkait pencemaran udara, bahkan tidak mampu menerapkan turunan Perda No 2 itu. Terbukti, di sekitar KIM masih terasa aroma limbah udara yang dihasilkan pabrik-pabrik dan asap dari corong pabrik masih belum difilter.

Ironisnya lagi, tambah Nezar senada Leonard, banyak pabrik di KIM menggunakan cangkang batubara, harusnya laboratorium  uji emisi udara yang dimiliki BLH Provsu dimanfaatkan. "Jika kondisi infrastruktur jalan di KIM tidak mendukung dan masalah limbah tidak dikelola dengan baik, bagaimana bisa menciptakan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Sumut  lebih baik," tambah Nezar lagi. (A03/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru