Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026

Gubsu dan Bupati/Wali Kota se-Sumut Teken Komitmen Terapkan Pengendalian Gratifikasi

* KPK: Sumut Dapat Jadi Contoh Daerah Berikan Pelayanan Publik Tanpa Gratifikasi
- Kamis, 08 September 2016 16:45 WIB
381 view
Gubsu dan Bupati/Wali Kota se-Sumut Teken Komitmen Terapkan Pengendalian Gratifikasi
SIB/Dok
KOMITMEN: Gubsu HT Erry Nuradi bersama Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Sekda Provsu H Hasban Ritonga SH dan pejabat Muspida Sumut lainnya menyaksikan para Bupati, Wali Kota se-Sumut menandatangani Komitmen Bersama Penerapan Program Pengend
Medan (SIB)- Gubsu HT Erry Nuradi bersama bupati/walikota se Sumatera Utara menandatangani Komitmen bersama  penerapan program pengendalian gratifikasi, Rabu (7/9) di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No.30 Medan.  Komitmen penerapan pengendalian gratifikasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se- Sumatera Utara ini disaksikan Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Hadir dalam kesempatan itu Sekda Provsu  H Hasban Ritonga SH, pejabat Muspida Sumut lainnya, dan para Bupati/Walikota se-Sumut, kepala BUMD, BUMN dan lainnya.

Pada kesempatan itu Gubsu mengatakan aksi ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumut. Terdapat empat poin dalam program komitmen implementasi pengendalian gratifikasi tersebut. Pertama, Pemprovsu dan Pemkab serta Pemko se Sumut akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi. Kedua, Pemprovsu dan Pemkab serta Pemko se Sumut akan menyiapkan anggaran dalam penerapan pengendalian gratifikasi.

Ketiga, Pemprovsu dan Pemkab serta Pemko se Sumut akan menyiapkan sumber daya termasuk pelaksana pengendalian gratifikasi. Terakhir, Pemprovsu, Pemkab dan Pemko se Sumut akan menjaga kerahasiaan pelapor penerima gratifikasi, kecuali diminta berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku. "Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi RI merekomendasikan agar Pemprovsu menciptakan mekanisme pengendalian dan pelaporan gratifikasi," papar Gubsu.

Melalui komitmen itu, targetnya adalah segera ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang pengendalian gratifikasi dan keputusan kepala daerah tentang unit pengendalian gratifikasi.  Pemerintah Provinsi Sumut sendiri sudah menerbitkan Pergub dan SK dimaksud.

Lebih lanjut Gubsu menyakini Pemkab/Pemko se-Sumut telah menindaklanjutkan hal yang sama melalui peraturan dan keputusan kepala daerah masing-masing. "Dengan komitmen ini saya yakin tindakan korupsi maupun gratifikasi di Sumut bisa diminimalisir," jelasnya sembari masih adanya imej Sumut sebagai provinsi korupsi.

Hal ini juga dibenarkan  Deputi Bidang Pencegahan KPK RI Pahala Nainggolan, yang mengakui selama setahun belakang ini pihaknya sudah menepatkan sejumlah anggotanya dalam pencegahan dan pengawasan di Sumut. "Sumut merupakan salah satu daerah yang menjadi pengawasan kita, maka besar harapan kita kalau tindakan korupsi atau sejenisnya bisa terminimalisir meski tak bisa hilang secepatnya," paparnya.

Pahala Nainggolan mengatakan, peran masyarakat sangat strategis dalam menyukseskan penerapan program pengendalian gratifikasi. "Selain internal Pemda, masyarakat juga didorong untuk tidak memberi. Budaya non gratifikasi perlu didorong terus," kata Pahala Nainggolan.

Dikatakannya, pengendalian gratifikasi adalah pencegahan dari tidak korupsi. Melihat suatu daerah terindikasi marak korupsi dapat dilihat dari pelayanan publik yang diberikan. "Kalau masih banyak praktik suap, berarti masih banyak korupsinya," ujar Pahala.

Oleh karena itu, salah satu langkah pencegahan korupsi di Sumut menurut Pahala dapat dilakukan dengan pengendalian gratifikasi. "Sumut dapat menjadi contoh daerah yang memberikan pelayanan publik tanpa gratifikasi. Itu saja langkah awal, tidak usah jauh-jauh," katanya.

Dalam komitmen yang ditandatangani bersama tersebut, para kepala daerah akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing. Mereka juga akan  mempersiapkan anggaran yang diperlukan  dalam penerapan pengendalian gratifikasi yang meliputi antara lain kegiatan penyusunan aturan, sosialisasi/ diseminasi, pemprosesan pelaporan penerimaan hadiah/ fasilitas serta monitoring  dan evaluasi.

Selain itu, Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemko se Sumut akan menyediakan sumber daya  termasuk membentuk pelaksana pengendalian gratifikasi yang bertugas untuk menerapkan pengendalian gratifikasi. Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemko serta KPK akan menjaga kerahasiaan data pelapor penerima hadiah/ fasilitas kepada pihak manapun kecuali diminta berdasarkan peraturan perundang-undangan.(A12/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru