Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Perda IMB Pemko Medan Dianggap “Tumpul” ke Pengembang

* Dinas TRTB: Menunggu Waktu Semua akan Diterbitkan
- Jumat, 09 September 2016 10:43 WIB
299 view
Perda IMB Pemko Medan Dianggap “Tumpul” ke Pengembang
Ir Parlaungan Simangunsong
Medan (SIB)- Perda Kota Medan tentang izin mendirikan bangunan (IMB) "tajam ke bawah tapi tumpul ke atas", karena secara terang-terangan banyak bangunan yang melanggar IMB dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) malah tidak ditindak. Sepertinya kekuatan uang pengembang membuat Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan bungkam, sehingga terkesan pilih kasih dalam menindak bangunan yang bermasalah di Medan.

Hal itu dikemukakan Anggota Komisi D DPRD Kota Medan Ir Parlaungan Simangunsong kepada wartawan, Selasa (6/9) di DPRD Kota Medan. Kewibawaan Pemko Medan katanya jadi rusak oleh ulah pimpinan Dinas TRTB sendiri, diduga akibat maraknya dugaan suap menyelimuti, sehingga tindakan yang dilakukan TRTB hanya ketok cantik. Setelah itu pemilik bangunan membangun lagi dan tidak ada tindakan apa-apa lagi dari TRTB sehingga tidak ada efek jeranya.

Seperti bangunan di Jalan Katelia K-102, Komplek GRI, Medan Helvetia yang melanggar GSB bagian belakang dan roilen tak juga dibongkar. Padahal, sebelumnya Dinas TRTB Medan sudah dua kali melakukan peringatan dengan mengetuk cantik bangunan tersebut. "Itu melecehkan masyarakat, bahkan lembaganya dilecehkan pihak Dinas TRTB diam saja. Tapi kalau yang melakukan pelanggaran itu masyarakat biasa pasti bulldozer yang turun untuk merubuhkan," ucap Politisi P Demokrat ini.

Menurut Laung (Parlaungan), jangankan masyarakat, rekomendasi Komisi D DPRD Medan juga kerap diabaikan Dinas TRTB. Kalaupun ada penindakan, tapi tidak diikuti pengawasan sampai tuntas. Persoalan GSB masyarakat lemah yang jadi korban, karena akibat bangunan yang menyalah bangunan warga sebelah jadi korban, umumnya dinding retak-retak.

"Ini sangat mengherankan melihat TRTB ini, bangunan pengembang (developer) besar tidak berani membongkar. Negara kita kan negara hukum, semua ada aturan yang harus dipatuhi. Tapi aturan yang diajukan Pemko dan disahkan DPRD dengan menghabiskan uang negara miliaran tapi tidak berjalan di lapangan," ucapnya kesal.

Sebaiknya kata Parlaungan, Perda tersebut dibatalkan, dicabut atau direvisi dengan peraturan yang lebih mudah. Karena percuma saja dibuat peraturan hanya tegas di atas kertas, tapi pengguna Perda (Pemko) tidak mau tahu Perda dilanggar pengembang nakal dibiarkan melanggar peraturan.

"Kalau diundang RDP, Dinas TRTB selalu mengutus Kabid Pengawasan Pengendalian Tata Ruang TRTB Indra Siregar. Dia hanya bisa menjawab akan kita tindaklanjuti atau akan kami cek di kantor berkasnya," terang Parlaungan.

MENUNGGU WAKTU
Indra Siregar membantah Dinas TRTB tidak tegas terhadap peraturan, karena semua menunggu waktu dan yang menyalahi Perda akan ditertibkan. (A10/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru