Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

BNNP Sumut Lakukan Tes Urine Kepada Pasangan yang Berniat Nikah

- Jumat, 09 September 2016 11:06 WIB
314 view
BNNP Sumut Lakukan Tes Urine Kepada Pasangan yang Berniat Nikah
Medan (SIB)- Guna memberantas peredaran narkotika, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) akan melakukan tes urine terhadap para pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan.

Hal itu disampaikan Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Andi Loedianto kepada wartawan di Medan, Kamis (8/9). Dikatakannya, langkah itu dilakukan untuk mengetahui apakah pasangan yang akan melangsungkan pernikahan itu positif menunggunakan narkoba atau.

"Nantinya BNN akan bekerjasama dengan pihak instansi terkait untuk melaksanakann pemeriksaan urine tersebut. Diharapkan dengan adanya tes urine tersebut, nantinya akan memutus jaringan peredaran narkoba. Sebab, peredaran narkoba dimulai dari keluarga," terangnya.

BNN, sambungnya,  berencana menerapkan beberapa pasal pidana yang selama ini jarang digunakan dalam penindakan narkoba. Pasal tersebut juga dapat menjerat orang yang membiarkan peredaran narkoba.

"Adapun beberapa pasal yang akan kami terapkan kembali adalah Pasal 128 dan pasal 131 UUNo35 Tahun 2009. Dalam Pasal 128 Ayat (1) bunyinya yakni orangtua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1 juta.

Lanjutnya, dalam Ayat (2) dijelaskan, pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orangtua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.

"Sedangkan untuk pasal 131 dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkoba, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta," tegasnya.(A17/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru