Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Pengda P3I Sumut Apresiasi Rencana Revisi Perwal Nomor 19 Tahun 2015

- Jumat, 09 September 2016 12:10 WIB
289 view
Pengda P3I Sumut Apresiasi Rencana Revisi Perwal Nomor 19 Tahun 2015
Medan (SIB)- Sejumlah pengusaha papan reklame yang tergabung di  Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I)  Pengurus Daerah (pengda) Sumut  menyambut baik dan mendukung rencana Panitia Khusus (Pansus) Reklame DPRD Medan untuk merevisi  Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2015.

"P3I Pengda Sumut sangat mendukung dan mengapresiasi rencana  Ketua Pansus Reklame DPRD Medan Landen Marbun yang bermaksud memberi rekomendasi kepada Pemko agar merevisi Perwal tersebut," kata Ketua P3I Edy Koesriadi di Medan, Rabu (7/9)  didampingi Ketua Badan Pertimbangan P3I Pengda Sumut Iskandar ST dan Ketua Tim Penataan Reklame P3I HM Johan Sipahutar dan sejumlah pengurus dan anggota P3I lainnya.

Dengan adanya perubahan Perwal ini sebut Edy Koesriadi, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Medan akan bertambah.Untuk itu seluruh pengusaha reklame yang tergabung di P3I siap untuk membayar pajak reklame jika dibenarkan oleh Pemko Medan.

"Intinya kita menyambut baik, karena semenjak adanya Perwal tersebut, para pengusaha reklame terkendala tidak bisa membayar pajak.Hal ini tidak saja merugikan Pemko Medan, namun pengusaha reklame juga dirugikan karena banyak perusahaan pemasang iklan tidak mau memasang reklame jika tidak memiliki ijin," ucap Iskandar ST menimpali.

Seperti diketahui Pansus Reklame DPRD Medan baru-baru ini  berencana mengusulkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2015 untuk direvisi.
Ketua Pansus Reklame DPRD Medan Landen Marbun berpendapat, usul revisi dilakukan karena lambatnya kinerja Pemko Medan dalam hal ini Tim Terpadu Penertiban Penindakan melakukan pembongkaran billboard atau papan iklan tak berizin.

"Hingga kini  pemerintah tidak selesai melakukan penindakan. Makanya lebih baik kita buat revisi Perwal. Nanti akan saya rapatkan dengan seluruh anggota Pansus," imbuhnya.

Menurut Ketua Fraksi Partai Hati Nurani (Hanura) DPRD Kota Medan  ini, dalam revisi yang diusulkan nanti papan iklan yang terlanjur berdiri di 13 zona larangan tetap dibiarkan. Hanya saja pajak akan ditarik dari pengelola yang selanjutnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

"Ini bagaikan bola salju yang tak dapat diselesaikan pemerintah. Setelah kami lakukan evaluasi, kenapa gak dikasi saja izinnya," kata Landen Marbun.(A12/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru