Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Memiliki 71 Butir Ectasy, Bripka Abdus Salam Dipecat

- Sabtu, 10 September 2016 11:11 WIB
257 view
Memiliki 71 Butir Ectasy, Bripka Abdus Salam Dipecat
Sei Rampah (SIB)- Bripka Abdus Salam anggota Polsek Kotarih, Kamis (8/9), diberhentikan tidak dengan hormat dalam gelar sidang kode etik di Aula Patria Tama dalam agenda membacakan putusan dipimpin Kompol Irma Ginting Wakapolres Sergai.

Pemberhentian bintara tersebut terkait Bripka Abdul Salam ditangkap Sat Narkoba  Polres Tebingtinggi pada 21  Nopember 2014 pukul 22 00 WIB  ditemukan barang bukti 71 butir ectasy dalam suatu penggerebekan sebuah rumah  di Jalan Cempaka Tebingtinggi.

Dalam putusan sidang Pengadilan Tebingtinggi pada 24 Juni 2015 Bripka Abdus Salam  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai  Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yakni 71 butir Narkoba  jenis Ectasy dan dijatuhi hukuman penjara 8 tahun serta  denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan  pidana penjara selama 3 bulan.

Akibat perbuatannya Bripka Abdus Salam terbukti  melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) dari PP RI no 1 tahun 2003 yakni anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut  pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oleh karenanya dapat direkomendasikan untuk di PTDH  sebagaimana diatur dalam  Perkap No 14 tahun 2011  tentang Kode etik kepolisian pasal 1 huruf a. " ditambah statemen Kapolres Sergai  AKBP Eko Suprihanto SH SIK MH," anggota terlibat Narkoba dipecat," ungkap Kasubbag Humas AKP Jasmoro. (A27/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru