Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Ujian Profesi Advokat (UPA) Ikadin Angkatan III – 2016 di Medan

- Selasa, 13 September 2016 10:45 WIB
1.278 view
Ujian Profesi Advokat (UPA) Ikadin Angkatan III – 2016 di Medan
Medan (SIB)- Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, untuk dapat diangkat menjadi advokat, seseorang harus terlebih dahulu mengikuti proses sertifikasi di antaranya adalah pendidikan khusus profesi advokat (PKPA/PPA) dan ujian calon advokat (UCA).

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD Ikadin) Sumatera Utara bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara saat ini sedang menyelenggarakan pendidikan profesi advokat (PPA) dengan jumlah peserta sebanyak 75 orang. Pendidikan dilaksanakan setiap Jumat-Sabtu dan berakhir pada tanggal 16 September 2016.

Demikian disampaikan M Ilman D Lubis selaku panitia ujian didampingi Hasanuddin Batubara selaku ketua DPD Ikadin Sumut kepada wartawan di Medan, Senin (12/9).

Untuk memenuhi proses sertifikasi advokat, katanya, DPD Ikadin Sumut selanjutnya akan menyelenggarakan ujian profesi advokat pada Sabtu, 8 Oktober 2016 pukul 09.00 - 12.00 Wib di Fakultas Hukum USU. Yang dapat mengikuti ujian profesi advokat adalah peserta yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA/PPA) baik yang diselenggarakan oleh Ikadin maupun organisasi advokat lain.

Persyaratan ujian yaitu fotokopi KTP, fotokopi Ijazah S1 Hukum yang telah dilegalisir, paspoto 3x4  sebanyak 3 lembar (latar belakang merah/putih) dan biaya ujian Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pendaftaran dimulai pada 13 September dan ditutup 06 Oktober 2016 dan info lebih lanjut di Sekretariat DPD Ikadin Sumut Jalan Sena Nomor 70 Medan. (R6/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru