Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026
Kabag Penyelenggaraan Otda Setdaprovsu Basarin Yunus Tanjung:

Gubsu Belum Tentukan Calon Pendampingnya

- Sabtu, 17 September 2016 09:26 WIB
241 view
Gubsu Belum Tentukan Calon Pendampingnya
Medan (SIB)- Meski telah jatuh tempo masa pengusulan calon Wagubsu sebagaimana yang ditetapkan oleh tim Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagubsu di DPRD Sumut, namun hingga saat ini tanda-tanda Gubsu, Tengku Erry Nuradi untuk memilih siapa calon pendampingnya belum terlihat.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Penyelenggaraan Otda Biro Otda Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung mengatakan, Gubsu belum memutuskan dan menentukan siapa calon pendampingnya karena  mungkin perlu melakukan pendalaman lebih lanjut dan ingin mengenal lebih jauh siapa yang akan menjadi calon pendampingnya. "Hingga saat ini memang Pak Gubsu belum memberi tahu ke kita siapa calon pendampingnya. Mungkin itu karena Gubsu perlu melakukan pendalaman lebih lanjut soal pengusulan siapa calon pendampingnya," sebut Basarin yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/9).

Selain itu, soal batas waktu yang telah ditetapkan oleh tim Pansus Pemilihan Wagubsu, Basarin pun mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah menjadi masalah besar. Sebab penghitungan untuk Gubsu menentukan siapa calon pendampingnya dihitung sejak Erry ditetapkan sebagai gubernur defenitif, yakni  25 Mei 2016.
"Kalo soal batas waktu, menurut saya bisa saja sampai dengan beberapa hari sebelum 2018. Jabatan itu masih tetap bisa diisi. Karena perhitungannya itu adalah 18 bulan sejak kosongnya,  bukan dihitung dari sisa masa akhir periode jabatannya," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Basarin,  belum ada keluar PP yang mengatur soal tata cara pengusulan dan pengangkatan wakil kepala daerah. Sehingga, dalam hal ini pemerintah masih mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagaimana yang tertera dalam pasal 176 ayat 5.

Lalu ditanya lagi padanya, mengapa Gubsu lama dalam menentukan calon pendampingnya, Basarin menjelaskan bahwa kemungkinan Gubsu harus berdialog terlebih dahulu kepada calon tersebut. Calon tersebut juga, minimal mengetahui soal visi dan tugas-tugasnya sebagai wakil gubernur.  (A12/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru