Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Ombudsman RI Tinjau Proses Perekaman e-KTP di Disdukcapil Medan

- Sabtu, 17 September 2016 09:36 WIB
186 view
Ombudsman RI Tinjau Proses Perekaman e-KTP di Disdukcapil Medan
Medan (SIB)- Tim Ombudsman RI mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan di Jalan Iskandar Muda, Kamis (15/9) melihat langsung proses perekaman e-KTP di instansi tersebut seiring membludaknya jumlah warga, karena adanya batas waktu perekaman.

Kunjungan tersebut dipimpin Pimpinan Ombudsman RI Alamsyah Saragih didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar, Asisten Ombudsman Pusat Yustus Maturbongs dan Asisten Ombudsman Sumut Dedy Irsan.

Dalam kunjungan tersebut, tim Ombudsman meninjau sejumlah unit layanan, yakni tempat pendaftaran di halaman kantor, lantai 1 dan tempat pengambilan berkas di lantai 2 dan lantai 3. 

Saat meninjau, Ombudsman mendapati masyarakat berjejal di dekat loket pengambilan berkas untuk mendengarkan panggilan dari petugas. Hal itu karena tidak adanya pengeras suara dan nomor antrian, sehingga warga yang mengurus harus berdesak-desakan agar namanya tidak terlewat ketika dipanggil.
Selain ruangan menjadi panas, berjejalnya warga di dekat loket mengakibatkan pengunjung kesulitan berjalan, karena ruangan dipenuhi warga yang rela berdiri menunggu antrian.

Hal tersebut diperparah dengan terbatasnya kursi di ruang tunggu yang tidak dapat menampung jumlah pengunjung yang membludak untuk melakukan perekaman e-KTP.

Selain itu, Ombudsman juga menerima keluhan dari seorang warga bernama Dita Widya, warga Jalan Kemiri Gang Kelapa Kecamatan Medan Kota.

Dita mengeluhkan datanya yang belum masuk ke Disdukcapil padahal dia sudah melakukan perekaman di Kecamatan Medan Kota sejak 1 September lalu. Bahkan ia sudah bolak-balik ke kantor Disdukcapil mempertanyakan data tersebut, tetapi hingga kini datanya belum juga masuk. Dia bahkan diminta kembali lagi 1 Oktober dan bila datanya belum juga masuk, maka dirinya harus kembali melakukan foto di kecamatan.

Menanggapi hal tersebut Kepala Disdukcapil Kota Medan OK Zulfi mengatakan membludaknya jumlah warga yang mengurus e-KTP bukan hanya terjadi di Medan, tetapi di seluruh daerah di Indonesia karena adanya batasan waktu sampai 30 September mendatang, meskipun saat ini sudah diperpanjang oleh Mendagri.

Kondisi tersebut juga mengakibatkan ganguan pada sistem jaringan sehingga banyak data tidak bisa masuk."Tingginya volume itu mengakibatkan data sulit masuk," katanya.

Dia juga mengaku heran melihat masyarakat yang lebih memilih merekam e-KTP di Disdukcapil, padahal Wali Kota Medan sudah mengimbau bahwa perekaman juga dapat dilakukan di kantor-kantor kecamatan.

"Sebenarnya kalau masyarakat mau bisa langsung ke kecamatan, tidak perlu lagi ke sini. Pak Wali sudah menjamin 1 hari di kelurahan, 1 hari di kecamatan dan 4 hari di sini, tapi masyarakat tetap juga datang ke sini," jelasnya.

Dikatakan Ok, sejak adanya batas waktu pengurusan, jumlah warga yang datang mengurus e-KTP melonjak menjadi 1.500 orang per hari dari sebelumnya 700-an orang.

Harus Perbaiki Sistem Layanan
Pimpinan Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, kunjungan Ombudsman ke Disdukcapil menindaklanjuti hasil pertemuan Mendagri dengan Ombudsman RI beberapa waktu lalu. Dari tinjauan yang dilakukan di sejumlah daerah, masalah yang ditemukan Ombudsman dalam perekaman e-KTP ini hampir sama yakni soal antrian yang panjang karena membludaknya pengunjung, termasuk di Medan.

Dari hasil kunjungan Ombusdman ke Disdukcapil Medan, ada beberapa saran yang disampaikan Ombudsman untuk memperbaiki sistem layanan agar memudahkan masyarakat. Pertama agar Disdukcapil tidak bosan memberitahu kepada warga mengurus ke kecamatan agar tidak menumpuk di kantor tersebut.

Kedua, Disdukcapil Medan harus memperbaiki sistem antrian agar lebih teratur dan masyarakat tidak berdesak-desakan. Dia mencontohkan Wali Kota Bandung, yang membuat sistem pengambilan nomor antrian melalui SMS dan langsung mengarahkan warga ke kecamatan. Sehingga ketika datang ke kantor camat warga tinggal melakukan perekaman tanpa perlu berdesak-desakan menunggu antrian.

"Ini bisa dicontoh kalau sampai membludak cukup parah. Saya berharap sampai 30 September nanti, walaupun sudah diperpanjang oleh Mendagri, kendala-kedala ini bisa diatasi di semua kota," pungkasnya. (A06/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru