Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Pemilik Kapal Tank Kerang Diancam Hukuman Denda Rp 250 Juta

- Minggu, 18 September 2016 09:41 WIB
191 view
Pemilik Kapal Tank Kerang Diancam Hukuman Denda Rp 250 Juta
Belawan (SIB)- Puluhan kapal penangkap kerang, Tank Kerang yang ditangkap petugas patroli Ditpolairdasu berikut para nahkodanya serta sejumlah ABKnya hingga Jumat sore (16/9) masih diamankan di kolam dermaga Mako Ditpolairdasu di Belawan.

Kasubdit Gakkum Ditpolairdasu Belawan, AKBP Den Martin Nasution kepada wartawan mengatakan, keseluruhan kapal penangkap kerang yang diamankan tersebut  masih dalam proses penyitaan.

Menurut Kasubdit Gakkum, terhadap para nahkoda kapal maupun para ABKnya tidak akan dilakukan penahanan, tetapi sesuai undang-undang terhadap mereka akan dikenakan denda Rp 250 juta atas pelanggaran jalur tangkap yang mereka lakukan.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan kapal, Tank Kerang tersebut terpaksa diamankan Ditpolairdasu karena kedapatan melakukan penangkapan kerang pada jalur dibawah 3 mil laut atau diduga melakukan aktivitas pada jalur tangkap nelayan tradisional , sehingga dikuatirkan akan menimbulkan perselisihan antara sesama nelayan.

"Diduga telah melanggar pasal 100 dan pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No.45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang No.31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman denda dua ratus limapuluh juta," jelas Kasubdit Gakkum Ditpolsirdasu Belawan.

Kepada wartawan pihak Ditpolairdasu juga mengatakan, sesuai ketentuan yang ada alat tangkap yang digunakan para nelayan bukan merupakan alat tangkap ilegal atau yang dilarang oleh pemerintah. (A8/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru