Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Batas Waktu Mutasi Aset SMA dan SMK ke Pemprovsu Hingga 31 Desember

- Senin, 19 September 2016 10:18 WIB
240 view
Batas Waktu Mutasi Aset SMA dan SMK ke Pemprovsu Hingga 31 Desember
Medan (SIB)- Batas waktu mutasi seluruh aset SMA dan SMK (Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan) ke Pemprovsu hingga 31 Desember 2016 dan seluruh inventarisasi sudah harus tuntas menjadi data milik Pemprovsu.

Demikian dikatakan Plt Kadisdik Sumut Dr Drs Arsyad Lubis MM melalui Kabid Dikmen (Pendidikan Menengah dan Tinggi) Dra Hj Hamidah Pasaribu kepada SIB di Medan, Sabtu (17/9) menyoal batas mutasi aset SMA/SMK se-Sumut.

Menurutnya, untuk mengejar target inventarisasi tersebut, Pemprovsu juga akan membentuk tim yang akan dibagi menjadi lima regional yakni Medan sekitarnya, Pantai Timur, Tabagsel, Pantai Barat dan Tapanuli serta Kepulauan Nias. Hingga kini masih menunggu proses mutasi aset kabupaten/kota se-Sumut menjadi milik Provsu.

Dikatakan, aset SMA dan SMK se-Sumut mulai Oktober 2016 mendatang harus dimutasi menjadi aset Provsu dan sekarang masih tahap inventarisasi oleh Dinas Pendidikan Sumut dan instansi terkait.

Lebih lanjut dijelaskan, saat ini proses pendataan untuk SMA/SMK sederajat dilakukan dinas terkait seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait data guru dan tenaga administrasi sekolah. Setelah menerima data dimaksud, baru pihaknya melakukan klarifikasi faktual di lapangan.

"Database telah diterima nantinya akan diklarifikasi ke lapangan. Baru dipermanenkan menjadi aset Pemprovsu. Datanya dulu kami pegang, yang diinventarisasi dinas terkait, sekolah dan dinas terkait di kabupaten kota," ujarnya.

Terpisah Pemerhati Pendidikan Dr Osman Simanjuntak PhD mengkhawatirkan adanya kendala terkait dengan rentang kendali pengawasan yang dinilai terlalu luas bagi Provsu.

Katanya, jika pemerataan guru khususnya SLTA dilakukan oleh Pemprovsu pada tahun depan, maka yang akan menjadi kendala adalah persoalan rentang kendali pengawasan. Sebab hal ini perlu dipikirkan bagaimana provinsi mau melakukan kendali pengawasan sampai ke 33 kabupaten/kota di Sumut, bagaimana sistem yang akan dilakukan ini perlu diantisipasi lebih dulu.

"Jika Pemprovsu harus membangun UPT lagi di masing-masing daerah, tentu jadi permasalahan baru dan membutuhkan anggaran lagi. Apalagi pengalihan kewenangan yang dimaksud itu adalah proses pembinaan yang harus dilakukan oleh Pemprovsu yakni melakukan pelatihan untuk guru hingga persoalan kepangkatan guru secara lintas kabupaten/kota," tegasnya. (A06/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru