Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Triwulan III, BPJS Kesehatan Beri Teguran Kepada 20 Provider

* RS Diharapkan Miliki Sistem Informasi
- Selasa, 20 September 2016 10:12 WIB
330 view
Triwulan III, BPJS Kesehatan Beri Teguran Kepada 20 Provider
Medan (SIB)- Sepanjang triwulan ketiga (periode Juli hingga September 2016), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Medan telah memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada 20 provider mereka.

Teguran tersebut dilakukan terkait adanya sejumlah keluhan peserta yang sudah mereka terima. "Dalam triwulan ketiga ini, sebanyak 10 rumah sakit dan 10 klinik provider sudah kita beri teguran. Teguran itu umumnya terkait tertib administratif, keluhan peserta, maupun jam praktik dokter yang tidak sesuai," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sudarto kepada wartawan di Medan, Senin (19/9).

Selain itu, Sudarto juga mengakui, pada September ini, BPJS Kesehatan juga sudah menerima lima laporan atas pelayanan yang diberikan provider kepada peserta BPJS Kesehatan. Meskipun setelah diselidiki, hasilnya hanya berupa kekeliruan komunikasi saja.

"Ada lima kasus yang sudah dilaporkan ke kita pada bulan ini. Masalahnya adalah informasi yang kurang jelas, sehingga peserta menjadi keliru saat berobat," ujarnya.

Seharusnya RS Miliki Sistem Informasi
Sudarto menerangkan, rumah sakit sudah seharusnya memiliki sistem informasi, khususnya yang menyangkut soal ketersediaan ruang perawatan. Sejauh ini, dari sejumlah rumah sakit yang ada di Medan dan sekitarnya, kata dia, baru sekitar 10% saja yang sudah memilikinya.

Untuk itu, Sudarto berharap, pada akhir 2016 ini seluruh rumah sakit yang ada di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Medan sudah memiliki sistem informasi tersebut. Supaya kalau ada pasien masuk, mereka langsung dapat mengetahui, apakah ruang rawat atau tempat tidur tersedia atau tidak.

"Selama ini pasien tidak tahu apakah ruangan tersedia atau tidak. Jadi kalau sudah ada sistem informasi ini, pasien bisa tahu dan langsung dirujuk ke rumah sakit lain yang setara apabila memang penuh," terangnya.

Untuk saat ini, sambung Sudarto, apabila rumah sakit menyatakan ruangan rawat penuh, peserta bisa meminta pihak rumah sakit atau petugas BPJS Kesehatan yang tersedia untuk segera dirujuk. Karena, merekalah yang akan mencarikan rumah sakit mana yang akan menjadi tempat rujukannya.

"Kalau ditolak tidak boleh. Kecuali dokter yang menyatakan pasien memang tidak perlu dilakukan rawat inap," tutur Sudarto mengakhiri. (A18/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru