Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

LBH Medan : Keinginan Merevisi UU Narkotika karena Budiwaseso Tidak Mampu Berantas Narkoba

- Selasa, 20 September 2016 16:47 WIB
151 view
LBH Medan : Keinginan Merevisi UU Narkotika karena Budiwaseso Tidak Mampu Berantas Narkoba
Medan (SIB)- Undang-Undang tentang pemberian sanksi kepada pengedar atau bandar Narkoba dianggap terdapat banyak celah sehingga kurang membuat efek jera kepada pelaku. Keinginan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso untuk merivisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai tidak ada urgensi dan relevansinya terhadap semangat pemberantasan Narkotika. Justru Buwas dianggap LBH Medan telah frustrasi karena ketidakmampuannya memberantas peredaran Narkoba di negeri ini.

"Jangan mengkambing-hitamkan UU Narkoba tersebut, karena kesalahan bukan terletak pada Undang-undangnya tetapi pada lembaga penegak hukumnya baik BNN dan Polri yang belum satu visi dalam pemberantasan Narkoba ini. Bila BNN dan Polri punya visi yang sama serta serius memberantasnya maka tidak akan mungkin ada yang bebas leluasa mengedarkan Narkotika di negeri ini," kata Ismail selaku Kadis Non Ligitasi Kantor LBH Medan kepada SIB di Medan, Senin (5/9)
Lanjutnya, ketidakseriusan BNN dan Polri terhadap pemberantasan Narkoba ini dapat terlihat ketika mereka menyikapi pernyataan Haris Azhar terkait testimoni Fredy Budiman yang sampai sekarang masih belum ada tindakan sama sekali.

"Jika serius ingin memberantas peredaran Narkoba ini seharusnya sudah selayaknya Polri, TNI dan BNN mendukung dan segera menyelidiki bila ada laporan dari warga negara atas keterlibatan oknum aparat negara, jangan sebaliknya lembaga tersebut merasa terganggu kepentingannya dan kembali melaporkan orang yang memberikan informasi," tegas Ismail Lubis.

Ditambahkannya, pemberantasan Narkoba tentunya juga harus tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami sangat menyayangkan dan mengecam pernyataan Buwas yang mengusulkan agar diterapkannya kebijakan Presiden Filipina Duterte, dalam hal pemberantasan Narkotika di Indonesia. Tidak sepantasnya seorang penegak hukum menyatakan hal demikian karena tentu akan mencoreng semangat demokrasi yang menginginkan penegakan hukum yang menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia yang telah diakui dalam UUD 1945 Amandemen ke-4 tersebut," jelasnya. (Dik-2/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru