Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Warga Kecamatan Bangun Purba Deliserdang Datangi DPRDSU, Tolak Pembangunan Jaringan Sutet

- Selasa, 04 Oktober 2016 10:36 WIB
159 view
Warga Kecamatan Bangun Purba Deliserdang Datangi DPRDSU, Tolak Pembangunan Jaringan Sutet
Medan (SIB)- Komisi D DPRD Sumut meminta PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) menghentikan sementara pembangunan Sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) atau tiang jaringan transmisi yang melewati perumahan dan tanaman warga di Desa Sialang Kecamatan Bangun Purba, Deliserdang, menunggu adanya kesepakatan bersama antara warga dengan PT PLN. Saat ini mayoritas masyarakat masih menolak pembangunan jaringan tersebut.

Hal itu diungkapkan Sekretaris dan anggota Komisi D DPRD Sumut HM Nezar Djoely, H Wagirin Arman dan Darwin Lubis ketika menerima kedatangan puluhan warga Desa Sialang, Senin (3/10) di DPRD Sumut yang menolak pembangunan Sutet melewati perumahan dan tanaman warga.

''Kami tidak menolak adanya pembangunan yang dilakukan pemerintah, tapi jangan sampai membahayakan warga, karena kami khawatir akan berdampak buruk bagi kesehatan dan keselamatan, jika jaringan Sutet tersebut berada di atas pemukiman maupun lahan masyarakat," ujar perwakilan warga AJ. Tarigan dan MD Taram Sinaga.

Dikatakannya, pembangunan Sutet saat ini sudah tahap pemasangan tiang dan kelihatannya melewati beberapa rumah-rumah penduduk di desa tersebut, sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang nota bene masih trauma dengan kabar jaringan Sutet yang dianggap membahayakan kesehatan.
"Tiang-tiang Sutet ini sudah berdiri di perkampungan Desa Sialang bahkan ada yang berdiri berdekatan dengan rumah warga. Sampai dengan hari ini kami tidak pernah diberi penjelasan di Desa Sialang didirikan tiang-tiang tower yang ada berdekatan dengan rumah oleh pemerintah," kata Taram Sinaga.

Untuk itu, kata Sinaga, agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan kebingungan bagi warga, diharapkan kepada lembaga legislatif membantu perjuangan dan penolakan masyarakat atas kehadiran Sutet tersebut.

"Kami juga berharap agar lembaga legislatif memfasilitasi tuntutan warga pemilik lahan dan rumah yang terkena jaringan dan jika pembangunan tersebut tetap dilaksanakan, hendaknya dilakukan ganti rugi dan penetapan harga lahan jangan secara sepihak oleh PT PLN," sebut Tarigan dan Sinaga.

Sebenarnya, ujar Sinaga, warga sudah meminta kepada PT PLN untuk menghentikannya. Namun tidak diindahkan, sehingga besar harapan masyarakat agar lembaga legislatif menengahi persoalan tersebut dengan cara menyetop pembangunannya, sebelum ada kesepakatan dengan masyarakat.

Menanggapi keluhan masyarakat, Sekretaris dan anggota Komisi D Nezar Djoely dan Wagirin Arman minta PT PLN  segera menghentikan sementara pembangunan jaringan tersebut, terutama yang melewati perumahan masyarakat dan areal pertaniannya, sebelum adanya kesepakatan kedua belah pihak.
"Jika benar kabel jaringan dekat atap rumah warga dan tidak sesuai dengan kajian atau bisa membahayakan warga, harus distop pembangunannya," ujar Wagirin sembari menyatakan, Komisi D akan memanggil manajemen PT PLN untuk membicarakan masalah ini, agar tidak ada lagi penolakan dari masyarakat. (A03/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru