Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Massa Unjukrasa di Depan Kantor Gubsu

* Desak Usut Dugaan Pungli Pembebasan Lahan Tol di Desa Bangun Sari Baru
- Jumat, 04 November 2016 11:19 WIB
246 view
Massa Unjukrasa di Depan Kantor Gubsu
Medan (SIB) -Massa yang mengaku masyarakat Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang unjukrasa di Kantor Gubsu, Kamis (3/11).
Selain untuk mencari keadilan atas ganti murah atas tanah dan rumah yang mereka terima, masyarakat juga menduga adanya korupsi dan pungli yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab dalam hal pengurusan pembebasan lahan tersebut. Pasalnya warga mengaku sempat mendapat intimidasi dan diskriminasi sehingga merelakan lahan dan rumah mereka hanya dibayar Rp236.000 permeternya.

"Yang kami terima pada periode 2013 sampai dengan 2015 sangat berbeda jauh dengan sebahagian masyarakat Desa Bangun Sari Baru yang rumah dan tanahnya diganti rugi pada tahun 2016 harganya mengalami peningkatan drastis sampai 600 persen. Itu belum ditambah item klausul dimulai dari kerugian non fisik (premium, solatium dan biaya transaksi) dan kompensasi masa tunggu. Ini jelas bentuk diskriminasi yang kami terima," ujar Muhammad Kamil Ketua Forum Peduli Pencari Keadilan Pembebasan Jalan Tol Desa Bangun Sari Baru saat diterima Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Pemerintahan Nouval Makhyar didampingi Kabag Tanah Provsu, Parlin Hutagaol.

Dikatakan Kamil, awalnya masyarakat Desa Bangun Sari baru tidak bersedia diganti rugi dengan harga Rp236 ribu permeter. Namun karena mendengarkan kata-kata dari Tim Satuan kerja (Satker) pembebasan lahan atau orang mengaku konsultan mengintimidasi dan menakut-nakuti warga. "Mereka mengintimidasi warga dengan mengatakan harga tidak akan ditambah sampai kapanpun dan apabila tidak terima, maka akan diambil paksa dan uang ganti rugi dititipkan di pengadilan, dan Tim Satker menambahkan kalau sudah di pengadilan urusan lebih sulit dan lambat. Bisa-bisa uang diterima berkurang. Makanya kami yang awam ini ketakutan," ujarnya.

Selain itu lanjut Kamil, ada oknum yang terlibat dalam pembebasan lahan dengan modus membantu masyarakat untuk menaikan nilai jual bangunan atau rumah, dengan syarat setiap bangunan masyarakat yang telah diganti rugi oleh pemerintah, diwajibkan untuk membayar komisi sebesar Rp10 juta sebagai imbalan menaikan harga jual bangunan.

"Setelah buku rekening bank diterima masyarakat tim tersebut langsung memburu dengan cara menelepon dan mendatangi ke rumah masyarakat langsung untuk mengambil uang komisi tersebut. Inikan pungli. Padahal setelah diketahui keputusan Bupati Deliserdang No 1851 tahun 2007 yang menentukan kategori bangunan yang diganti rugi bukan karena lama atau barunya suatu bangunan, melainkan dilihat bangunan dengan tiga kategori bangunan permanen, semi permanen dan bangunan tepas dan lain-lain," ujarnya.

Terkait keluhan warga, mengatakan, pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan Pemkab Deliserdang, Satker pembebasan lahan tol, BPN dan juga perwakilan warga. Pertemuan ini nantinya untuk mengetahui duduk persoalan apa yang menjadi keluahan masyarakat. "Paling saat ini yang bisa kita sampaikan kepada bapak ibu sekalian berdasarkan aturan dan perundang-undangan saja. Sedangkan kondisi dilapangan kita tidak tahu. Makanya kita akan segera mengundang pihak-pihak terkait untuk mengetahui duduk persoalannya," ujar Nouval.

Hal senada dikatakan Parlin, bahwa pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan terkait apa yang dikeluhkan masyarakat. Terlepas dari adanya dugaan korupsi dan pungli, lanjut Parlin kemungkinan besar adanya perbedaan penerimaan ganti rugi yang diterima masyarakat. Karena penerapan undang-undang dan peraturan yang berbeda.

Dijelaskan Parlin, sebelumnya persoalan ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol Medan-Bandara Kualanamu-Tebingtinggi menggunakan Perpres 65 Tahun 2006. Sedangkan ganti rugi saat ini menggunakan Undang-undang No 2 tahun 2012.

Lebih lanjut dikatakan Parlin dalam Perpres 65 tahun 2006 peran tim penilai independen (appraisal) masih belum dominan dibandingkan dalam UU No 2 tahun 2012. Berdasarkan Perpres 65 perhitungan ganti rugi dilakukan oleh tim sembilan melibatkan kabupaten. Sedangkan UU No 2 perhitungan dilakukan oleh tim independen yakni Appraisal. "Sekarang bukan hanya tanah dan bangunan saja, yang didalam tanah juga dihitung sejak menggunakan UU No 2 tahun 2012.
Makanya sekarang bukan lagi ganti rugi, tapi ganti untung. Makanya ada selisih harga yang diterima masyarakat yang dulu menggunakan Perpres 65 dengan UU no 2 itu. Tapi itu baru analisis awal saja ya. Nanti bagaimana duduk persoalan sebenarnya kita ketahui setelah duduk bersama membahasnya dengan pihak-pihak terkait," pungkasnya. (A12/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru