Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Polsek Medan Kota Tertibkan Penjual Paket Internet Tepi Jalan

- Minggu, 08 Januari 2017 13:24 WIB
1.077 view
Polsek Medan Kota Tertibkan Penjual Paket Internet Tepi Jalan
SIB/Roy Marisi Simorangkir
Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Lumbantobing memberikan penjelasan kepada pedagang paket internet yang menolak penertiban.
Medan (SIB)- Dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan, puluhan personil Polsek Medan Kota melakukan penertiban terhadap penjual paket data internet yang menggunakan mobil parkir di tepi Jalan Sisingamangaraja XII, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (7/1).

Pantauan di lokasi, petugas kepolisian langsung mengamankan barang dagangan mereka berupa kartu paket data, spanduk dan juga barang-barang lainnya. Bahkan, petugas juga mengamankan mobil pribadi yang digunakan menjajakan dagangan mereka.

Wakapolsek AKP Rukiah Sihombing yang melihat ada beberapa pemilik menutup mobil dan meninggalkannya dengan kondisi terkunci, langsung memerintahkan anggotanya mencari pemilik mobil itu.

Usai mengamankan barang-barang dan juga mobil mereka, petugas langsung membawanya ke Mapolsek Medan Kota untuk dilakukan pendataan sekaligus pengarahan dari Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Lumban Tobing.

"Puluhan warga merasa resah atas keberadaan mereka yang mengakibatkan jalanan macet. Karena mengganggu ketertiban lalu lintas, kami melakukan penertiban," ujar Martuasah.

Ditambahkan, ke depannya pihaknya akan tetap melakukan razia di lokasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan membuat plang di lokasi, setelah terlebih dahulu koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan dan pihak kecamatan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang itu mengaku, para pemilik usaha akan didata dan diberikan pengarahan, serta diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali hal itu. "Nanti akan dilakukan pengarahan dan mereka diminta membuat pernyataan. Kalau mau usaha, tolong jangan di tempat yang menyalahi aturan seperti di jalan protokol. Boleh di tempat lain yang tidak mengganggu ketertiban umum," imbaunya. (A16/h)


Petugas Polsek Medan Kota mengangkut peralatan penjual paket internet dalam penertiban di Jalan Sisingamangaraja Medan. (Foto SIB Roy Marisi Simorangkir)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru