Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan, Ramadhan Pohan Ajukan Eksepsi

- Rabu, 11 Januari 2017 11:42 WIB
280 view
Medan (SIB)-  Ramadhan Pohan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 15,3 miliar membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dalam nota keberatan dakwaan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/1).

"Melalui keberatan (Eksepsi), saya ingin menegaskan bahwa saya selaku terdakwa sangat keberatan dengan segala apa didakwakan penuntut umum kepada saya. Pada dasarnya saya tidak pernah melakukan perbuatan penipuan maupun berbagai perbuatan lain yang membuat saya bisa dikualifikasi melakukan perbuatan penipuan," jelas Ramadhan Pohan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang, di ruang Cakra VII PN Medan.

Dalam nota keberatan itu, politisi Partai Demokrat itu menyampaikan isi hatinya. Dia sempat menceritakan motivasinya maju ke Pilkada Medan karena didorong warga dan aktivis politik yang menginginkan perubahan signifikan di kota ini. Ramadhan Pohan juga, sempat menyinggung pasangannya, Calon Wakil Wali Kota Eddie Kusuma.

Menurutnya, semua kebijakan mereka dalam Pilkada 2015 dibuat bersama. "Saya sampaikan merasa dizolimi dengan kasus ini. Saya sudah kalah Pileg, kalah Pilkada, tidak punya uang apalagi jabatan, malah tersandung kasus lagi dengan disangka melakukan penipuan dan utang lebih Rp 15 M," jelasnya. Dia menyebutkan, bila melakukan penipuan dan penggelapan otomatis kekayaan yang dimiliki akan bertahan secara drastis. Namun, hal itu tidak terjadi. "Kalau dikumpuli dan ditotal apa yang saya miliki Rp 2,5 miliar tidak sampai," katanya.

Kemudian dia menceritakan perjalanan dirinya saat bertarung di Pilkada Medan 2015. Usai pendaftaran paslon ke KPUD Medan, 27 Juli 2015. Ramadhan Pohan menyatakan Savita Linda Panjaitan datang menawarkan bantuan dan jaringan yang dia miliki di kota Medan.

Linda merupakan kenalan istri Ramadhan, Asti Riefa Dwiyandani dan disebut sebagai pengusaha kelapa sawit dan memiliki jaringan luas di kalangan sosialita, bisnis dan orang-orang kaya di Medan.

Linda meminta properti digadaikan demi mendapatkan dana, Ramadhan memilih dikenalkan dengan para donatur. Menurutnya, Linda tidak bahagia mendengar penolakan itu. Beberapa hari berselang Linda disebutkan meminta pembukaan rekening untuk menampung dana para donatur yang akan masuk. Dia diyakinkan membuat rekening terpisah pada Bank Mandiri.

"Faktanya sejak rekening itu dibuka, yang prakarsa dan setoran awal tunainya dieksekusi Linda, sampai detik terakhir rekening dibekukan, angkanya tidak pernah bertambah dari setoran awal yang di bawah Rp 10 juta.

Bolak-balik adanya transaksi atau penarikan dan penyetoran uang terjadi antara Inang Sianipar (saksi korban Rotua Hotnida Panjaitan) dengan Linda dan di rekening mereka sendiri. Saya baru tahu hal itu saat pemeriksaan di Polda Sumut," sebut Ramadhan. Ramadhan mengaku heran dan kecewa pada Linda. Dengan kejadian ini, dia harus menjadi terdakwa dan duduk di kursi pesakitan.

"Ketika saya disuruh membubuhkan tanda tangan dan saya lakukan, saya benarbenar tidak sadar bahwa itu dimaksudkan sebagai utang atau pinjaman. Sesuatu yang sama sekali kosong sebelumnya, eh mendadak di kantor polisi, sudah banyak ditambahkan dengan tulisan angka dan jumlah dana yang di luar masuk akal saya. Saya merasa terperdaya, masuk dalam perangkap," cetus Ramadhan.

Dia menegaskan tidak pernah menerima bahkan tidak pernah melihat uang itu. "Lalu kenapa saya dimintai pertanggungjawaban?" tanyanya. Sementara itu, penasihat hukum Ramadhan Pohan menyatakan dakwaan terhadap kliennya adalah upaya rekayasa kriminalisasi atas hubungan kedekatannya dengan Linda.

"Yang mengaku dan bertindak seolah dirinya donatur kampanye pencalonan terdakwa dalam kontes Pilkada Kota Medan tahun 2015, yang dikaitkan dengan dugaan adanya hubungan hukum pinjam meminjam uang atau utang piutang atau transaksi uang antara saksi Savita Linda Mora Panjaitan alias Savita Linda Hora Panjaitan dengan pelapor atau saksi korban," kata Marasamin Ritonga, kepada wartawan, kemarin siang di PN Medan. Penasihat hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima karena yang didakwakan bukanlah tindak pidana kejahatan atau pelanggaran.

Mereka menilai yang terjadi adalah utang piutang. Penasihat hukum juga menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan karena tidak jelas dan tidak cermat. Dakwaan dinilai kabur dalam menguraikan perbuatan nyata yang dilakukan terdakwa dikaitkan dengan unsur Pasal 378 KUHP. Dakwaan juga dinilai kabur mengenai tempat dan waktu kejadian.

Penasihat hukum meminta agar majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara itu menerima dan mengabulkan eksepsi itu. "Menyatakan demi hukum surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima," pungkasnya. Sementara di luar luar sidang, massa menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar Ramadhan Pohan segera ditahan. Aksi tersebut berlanjut hingga masuk ke dalam gedung PN Medan. Massa lalu membentangkan spanduk yang bertuliskan agar Ramadhan Pohan ditahan. (A15/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru