Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Tahanan Narkoba Nyaris Kabur

- Sabtu, 14 Januari 2017 11:19 WIB
185 view
Medan (SIB)- Seorang tahanan kasus narkotika yang terancam hukuman 20 tahun penjara, Edi Syaputra nyaris melarikan diri usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/1) malam.

Berdasarkan informasi diperoleh wartawan, kejadian itu berawal usai Edi mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua di Ruang Cakra III, yang menyebutkan terdakwa kasus narkotika yang dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika ini terancam penjara 20 tahun. Selanjutnya, tahanan tersebut langsung diboyong ke sel sementara PN Medan seperti biasanya.

Para tahanan yang sudah menjalani sidang dipulangkan pengawal tahanan (waltah) ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan pada pukul 18.30 wib. Sesampainya di lokasi, saat diturunkan dari mobil tahanan, tiba-tiba Edi langsung melarikan diri.

Pelarian Edi hanya sampai pintu luar Rutan. Pasalnya, masyarakat yang tengah berkunjung saat itu spontan menangkap  Edi. Alhasil, Edi sempat dihajar massa hingga babak belur.

"Iya memang ada seorang tahanan yang mencoba kabur saat hendak dimasukkan ke dalam rutan. Tapi, belum masuk wilayah kami," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Klas I Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/1) sore.

Sementara itu, Koordinator Tuntutan Kejari Medan, Yunitri Sagala membenarkan adanya peristiwa seorang tahanan yang hendak kabur itu. "Benar, ada seorang tahanan yang mencoba kabur tapi sudah diamankan. Dia juga sempat dipukuli oleh masyarakat," tandas Yunitri.

Menurutnya, tahanan itu sempat juga ingin mencoba melarikan diri usai pembacaan dakwaan. Yunitri menilai, Edi tidak terima dengan dakwaan yang dibacakan JPU. "Sebelumnya juga dia ingin melarikan diri tapi langsung kita bawa ke sel tahanan. Mungkin dia depresi karena ancaman hukumannya tinggi," jelas jaksa wanita ini. (A15/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru