Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 September 2026
Jembatan Timbang dan Terminal Dikelola Pusat

424 ASN Dishub Sumut Ditarik ke Kemenhub

- Kamis, 02 Maret 2017 10:34 WIB
472 view
Medan (SIB) -Sebanyak 424 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Dinas Perhubungan Sumut ditarik menjadi ASN Kementerian Perhubungan RI, seiring pengalihan kewenangan pengelolaan jembatan timbang dan terminal tipe A yang ada di Sumut.

Seremoni pengalihan ASN itu dilaksanakan bersamaan dengan upacara bendera di Kantor Dishub Sumut, Senin (27/2) dipimpin Kadishub Sumut Anthony Siahaan SE ATD MT. Bersamaan dengan itu, juga dilaksanakan pengalihan 26 ASN Dishub kabupaten/kota yang bertugas di terminal tipe B sebagai ASN di Dishub Sumut.

Kadishubsu ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/3) menjelaskan, pengalihan kewenangan itu sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjelaskan pengalihan kewenangan antara pusat, provinsi dan daerah, sehingga aparatur dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Disampaikannya, sebenarnya sejak Oktober 2016 lalu proses pengalihan status ASN mulai diberlakukan secara bertahap dan ditargetkan pada awal Januari lalu proses pengalihan tanggung jawab dan kewenangan itu dapat berjalan sepenuhnya.

Hal itu dilaksanakan seiring dengan pengalihan pengelolaan Terminal Terpadu Pinang Baris dan Terminal Terpadu Amplas mulai dialihkan ke pusat pada awal 2017. "Tentu dalam prosesnya tidak serta merta berlaku. Lagi pula ada beberapa hal teknis yang membutuhkan proses waktu dalam pengalihannya," ungkap Anthony.

Kadishub dalam arahannya kepada ASN yang tanggung-jawab tugasnya telah beralih ke pusat untuk tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam mengelola terminal tipe A. "Hal yang sama juga disampaikan kepada ASN Dishub kabupaten/kota yang beralih ke provinsi untuk meningkatkan prestasi kerja yang telah dicapai sebelumnya," ungkapnya.

Sekretaris Dishubsu Darwin Purba ATD MT menjelaskan, sesuai ketentuan undang-undang ketika tanggung-jawab dialihkan ke pusat. Begitu juga ASN yang akan memasuki masa pensiun, sepenuhnya akan diproses di Badan Kepegawaian Nasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Darwin mengakui sampai saat ini belum semua terminal tipe B di daerah yang menyerahkan data kepegawaiannya, sekalipun telah disampaikan melalui surat resmi. "Baru 4 terminal, yaitu Langkat, Tanjung Balai, Padang Lawas dan Karo," pungkasnya. (A14/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru