Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026
Terima Audiensi DPC LSM LPPKN

Kajari Tanjungbalai Utamakan Pencegahan Korupsi Ketimbang Tindakan Hukum

- Minggu, 14 Mei 2017 19:41 WIB
473 view
Kajari Tanjungbalai Utamakan Pencegahan Korupsi Ketimbang Tindakan Hukum
SIB/Regen Silaban
SERAHKAN LAPORAN: Pengurus LSM LPPKN Tanjungbalai menyerahkan laporan organisasi dan hasil pemantauan program pemerintah tahun 2016 ke Kajari Tanjungbalai saat beraudiensi, Kamis (4/5) di Aula Kejaksaan Tanjungbalai.
Tanjungbalai (SIB) -Terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan barang dan jasa di wilayahnya, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai tidak dapat melakukan tindakan hukum sebelum ada hasil audit lembaga negara yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Untuk itu ke depan, pihaknya akan lebih mengutamakan pencegahan korupsi daripada tindakan hukum. Hal itu dikatakan Kasi Pidsus Ranu Wijaya SH saat menerima audiensi DPC LSM LPPKN Tanjungbalai, Kamis (4/5) di Aula Kajari Tanjungbalai.

"Melalui TP4D, pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan barang dan jasa akan lebih diutamakan, baik dana yang bersumber dari daerah maupun pusat daripada tindakan hukumnya," sebutnya.

Katanya lebih lanjut, setelah LHP tersebut dikeluarkan dan terbukti adanya indikasi kerugian negara, maka pihak terkait diberi waktu 60 hari dalam pengembalian keuangan negara akibat kerugian yang terjadi. Barulah pihaknya dapat melakukan tindakan hukum apabila tidak dapat dikembalikan.

"Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, langkah hukum dapat dilakukan setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selanjutnya ditelaah, diteliti dan dikaji terlebih dahulu apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Dan jika kerugian negara telah dikembalikan pihak yang bersangkutan, tidak mudah diproses ke ranah hukum," jelasnya.

Meski demikian, lanjutnya, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait sejauh mana penyelesaian LHP tersebut. Jika tidak diselesaikan, maka pihak kejaksaan dapat melakukan kajian potensi tindak pidananya.

Ketua LSM LPPKN Tanjungbalai Hermansyah Chaniago bersama sekretarisnya Rahdiansyah Pane dalam audiensi tersebut mengakui LHP hasil audit BPK bisa menjadi pintu masuk proses hukum tindak pidana korupsi. Namun menurutnya, peran lembaga masyarakat yang turut dalam mengawasi pembangunan pemerintah sangat penting, dan sesuai hasil investigasi di lapangan ditemukan bahwa timbulnya kerugian negara tersebut bukan hanya dari penyimpangan pekerjaan berupa pengurangan volume dan hasil pekerjaannya, melainkan bisa juga karena adanya keterlambatan waktu penyelesaian pekerjaan dengan tidak dilakukan perpanjangan waktu dan pembayaran denda.

"Sering terjadi penyimpangan bukan hanya dari volume dan hasil pekerjaan, tetapi dari keterlambatan penyelesaian tanpa perpanjangan waktu untuk menghindari denda keterlambatannya," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Ahbym Faizan berjanji siap turun jika ada indikasi temuan penyimpangan. Jika ditemukan seperti itu, silahkan kontak kita akan turun ke lokasi," pungkasnya sembari memberikan dukungan atas fungsi lembaga yang turut dalam mengawasi pembangunan di daerah tersebut. (E08/BR5/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru