Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 16 Oktober 2026
Terungkap di RDP DPRD Medan

Perpanjangan HGB Hanya 5 Tahun Masyarakat Medan Petisah Merasa Dibohongi

* Kabag Perlengkapan dan Aset Pemko Medan: Itu Peraturan Pemerintah Pusat
- Jumat, 14 Juli 2017 11:17 WIB
1.304 view
Medan (SIB) -Warga Medan Petisah meminta kepada Pemko Medan agar bisa memerpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) seperti dahulu selama 20 tahun, bukan hanya 5 tahun. Akibat HGB hanya 5 tahun itu, masyarakat yang berdomisili di Jalan Nibung I dan II, Jalan Orion, Jalan Rotan, Jalan Nibung Raya dan Petisah Tengah tidak bisa lagi mengajukan HGB-nya sebagai agunan di bank.

Hal itu diungkapkan perwakilan warga Medan Petisah, Martin Sihombing dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Kota Medan, Rabu (12/7).
Disebutkannya, warga yang berada di kawasan Kecamatan Medan Petisah, khususnya yang menggunakan HGB merasa dibohongi. Soalnya, walau kawasan itu merupakan milik Pemko Medan, namun warga sekitar mengaku telah membeli aset Pemko Medan itu, bukan menyewa dan bahkan sebagian warga sudah memiliki sertifikat atas tanah yang mereka tempati.

Warga mengaku membeli aset itu, ada yang kontan dan ada yang menyicil. Selain itu, bangunan yang ada di Petisah dibangun sendiri, bukan Pemko yang membangunnya. "Namun kenapa sekarang muncul peraturan baru bahwa HGB itu tidak bisa diperpanjang jadi 20 tahun," tanya Martin Sihombing.

Kepala Bagian Perlengkapan dan Aset Pemko Medan, Agus Suryono dalam kesempatan itu menjelaskan peraturan baru bahwa hak sewa HGB tidak lagi bisa diperpanjang selama 20 tahun, tapi hanya 5 tahun. Itu sesuai peraturan pemerintah pusat, yakni Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berdasarkan peraturan itu, ada 5 metode pemanfaatan milik negara di antaranya melalui sewa, pinjam pakai, hibah, bangun serah guna atau bangun guna serah dan kerjasama pemanfaatan.

Di kawasan Medan Petisah digunakan metode sewa. Agus mengungkapkan, Pemko Medan tidak ada maksud membodohi masyarakat, pihaknya hanya menjalankan regulasi dari pemerintah pusat. Berdasarkan Permendagri itu, Pemko Medan memberikan hak sewa kepada warga Medan Petisah secara maksimal, yakni 5 tahun.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Medan Sabar Syamsurya Sitepu mengungkapkan harusnya Pemko Medan menyosialisasikan peraturan yang baru itu dengan maksimal, sehingga masyarakat tidak merasa kebingungan. "Saya rasa, kalau ini disosialisasikan dengan baik, mungkin warga Medan Petisah tidak merasa khawatir seperti ini. Namun begitu, kita akan konsultasi ke Kemendagri untuk menindaklanjuti masalah ini," ujarnya mengakhiri. (A13/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru