Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Pimpinan DPRD Deliserdang Belum Perpanjang SK Pansus RTRW

- Kamis, 20 Juli 2017 13:39 WIB
358 view
Lubukpakam (SIB) -Pimpinan DPRD Deliserdang sebaiknya segera memperpanjang Surat Keterangan (SK) Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah berakhir tahun 2016, agar bisa bekerja menggunakan anggaran tahun 2017 sesuai ketentuan.

Demikian disampaikan Ketua Pansus RTRW DPRD Deliserdang, H Syaiful Tanjung SSos ketika dikonfirmasi SIB, Rabu (19/7) terkait RTRW belum di-Perda-kan di gedung DPRD di Lubukpakam.

Menurutnya, Pansus RTRW sesuai dengan SK berakhir tahun 2016 dan segala biaya yang dikeluarkan untuk Pansus tersebut dibebankan kepada APBD 2016.
"Sekarang sudah tahun 2017, Pansus belum bubar, tetapi sesuai dengan SK yang sudah berakhir, kita belum dapat menggunakan APBD tahun 2017," ungkap Syaiful.

Jadi intinya, masih kata Syaiful, Pansus belum dapat bekerja tanpa SK perpanjangan dari pimpinan DPRD. "Kita bekerja harus menggunakan anggaran, sementara anggaran yang ada tahun 2017 tetapi SK yang ada masih anggaran tahun 2016," ungkap politisi Partai PKS itu.

Adanya tudingan untuk kepentingan tertentu hingga belum di-Perda-kan RTRW Deliserdang, Syaiful menepisnya tidak ada. "Secara normatif, SK belum diperbaruhi pimpinan sehingga anggaran 2017 belum dapat dipergunakan," ucapnya lagi.

Di akhir pembicaraan, adanya kerisauan masyarakat hingga akhir masa kerja dewan tersebut RTRW tidak bakal di-Perda-kan, Ketua Pansus itu mengaku, jika ditugaskan kembali akan siap mengerjakan.(C06/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru