Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 April 2026

Pedagang Pasar Timah Direlokasi 2 Pekan Lagi

- Sabtu, 22 Juli 2017 11:51 WIB
637 view
Pedagang Pasar Timah Direlokasi 2 Pekan Lagi
SIB/Roy Surya Damanik
SOSIALISASI: Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya dan Sumandi Widjaya melakukan sosialisasi relokasi Pasar Timah di Pasar Timah, Kecamatan Medan Area, Jumat (21/7).
Medan (SIB)- Pasar Kota Medan akan tetap merelokasi pedagang Pasar Timah 2 pekan mendatang. Hal itu ditegaskan Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya pada sosialisasi relokasi Pasar Timah di Pasar Timah, Jumat (21/7) sore.

Relokasi dilakukan, katanya, mengingat pasar tradisional di Jalan Timah, Kecamatan Medan Area sudah beroperasi 50 tahun lebih dan perlu ditata ulang menjadi pasar tradisional modern.

"Pemko Medan melalui program pemerintah pusat berusaha menata kembali dengan merevitalisasi semua pasar-pasar tradisional," terangnya.

Untuk mewujudkan revitalisasi Pasar Timah, menurutnya, Pemko Medan telah memberi izin sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku antara lain, surat pernyataan Pemerintah Kota Medan No. 593/10468 tanggal 19 Juli 2013 yang menyatakan Pasar Timah Tradisional merupakan aset Pemko Medan.

"Surat pernyataan Penggunaan Tanah No. 593/10469 yang menyatakan tanah tersebut telah dimiliki Pemko Medan. Rencana revitalisasi juga sudah mendapat rekomendasi dari DPRD Kota Medan melalui surat rekomendasi Ketua DPRD Kota Medan kepada Wali Kota Medan tanggal 8 Juni 2015 dan ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat Komisi A, C dan D dengan Dinas TRTB, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, Bapeda, BLH, Bagian Hukum dan Aset Pemko pada 21 Oktober 2015," ucapnya.

Dikatakannya, untuk mewujudkan program, Pemko Medan melalui PD Pasar bekerja sama dengan pihak swasta untuk teknis pembangunan bersama CV Dwijaya Manunggal Pratama yang tertuang dalam kerjasama antara Sumandi Widjaya sebagai Direktur dan PD Pasar Kota Medan tanggal 8 Juni yang diketahui Notaris Try Yanty Putri SH.

"Untuk melaksanakan pembangunan Pasar Timah, Pemko Medan telah mengeluarkan SIMB a/n Ir Syaiful Bahri No. 645/469.K," pungkasnya.

Sementara Sumandi Widjaya dalam sosialisasi tersebut mengatakan, pihaknya akan tetap melindungi pedagang yang merupakan aset Pemko Medan.
Pantauan wartawan, turut hadir di acara sosialisasi tersebut di antaranya Kapolsek Medan Area, pejabat PD Pasar Kota Medan dan ratusan pedagang Pasar Timah. (A16/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru