Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Anthony Siahaan : Angkutan Sewa Khusus Berbasis Online yang Tidak Memakai Stiker Logo ASK Ilegal

- Selasa, 01 Agustus 2017 11:21 WIB
422 view
Medan (SIB) -Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan SE ATD MT menegaskan, Angkutan Sewa Khusus (ASK) berbasis online yang tidak memakai stiker SUMUT dan logo khusus ASK di kaca kiri atas dan belakang berarti ilegal.

"Ya! Yang tidak memakai stiker itu melanggar hukum, karena belum mematuhi ketentuan yang termaktub dalam Permenhub Nomor 26 tahun 2017 mengenai taksi online," kata Anthony Siahaan di kantor Dinas Perhubungan Sumut Jalan Imam Bonjol, Senin (31/7). Di sela-sela pemasangan stiker khusus untuk kendaraan pribadi yang menjadi ASK online. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menolak dibawa mobil yang belum memiliki stiker tersebut, sekalipun memesan secara online.

Sedangkan wilayah kerja taksi berbasis online itu adalah Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo dengan jumlah kuota sebanyak 3.500 unit.

"Gunakanlah ASK yang resmi dengan stiker khusus. Kami tidak bertanggungjawab terhadap segala sesuatu yang berkenaan dengan ASK online yang berstatus ilegal tersebut," kata Anthony.

Kadis didampingi Sekretaris Darwin Purba dan Kabid Darat Iswar Lubis menjelaskan, jumlah stiker yang dipasang di mobil pribadi, Senin itu sebanyak 20 unit dari tiga perusahaan. Enam perusahaan telah memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprovsu, sedangkan empat lainnya masih dalam proses mendapatkan izin.

Pemasangan stiker itu, ungkap Anthony dilaksanakan setelah mobil yang menjadi taksi online tersebut telah menyelesaikan proses pengujian KIR dengan proses pendaftaran melalui perusahaan ataupun koperasi yang membidangi angkutan umum.

Kadis Perhubungan juga mengingatkan kepada pemilik mobil pribadi yang berniat menjadi ASK online agar tidak mendaftar langsung ke perusahaan penyedia aplikasi seperti Grab, Gocar dan Uber. Tapi harus mendaftarkan diri  ke perusahaan yang telah memiliki izin resmi dan perusahaan tersebut, selanjutnya mendaftar ke Dinas Perhubungan untuk mendapatkan stiker khusus dan Kartu Pengendali.

Ditanya kapan akan dilaksanakan razia terhadap ASK online yang belum memiliki stiker, Kadis Perhubungan menyampaikan belum dapat menentukan jadwalnya. Menurut Anthony, razia akan tetap dilaksanakan, tapi setelah pembagian stiker khusus sesuai dengan jumlah kuota ASK yang telah ditentukan.

Sementara Direktur Rahayu Medan Ceria, Mont Gomery Munthe mengharapkan kepada ASK yang belum memenuhi ketentuan seperti yang tertera pada Permenhub Nomor 26/2017 agar tidak  mengoperasikan kendaraannya.

Menurut Ketua Organda Medan itu, Permenhub tersebut dikeluarkan untuk mengatur hajat hidup orang banyak dan kelancaran angkutan masyarakat tidak dalam trayek. Karena itu, pintanya seluruh pemilik ASK yang belum memiliki stiker agar tidak menjalankan armadanya.

Mont Gomery juga berharap kepada Dinas Perhubungan dan polisi agar tegas melaksanakan Permenhub Nomor 26 tahun 2017 dengan melakukan razia dan menindak kepada ASK ilegal yang terbukti melanggar ketentuan. (A12/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru