Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026
Tiga Terdakwa Kasus Sabu 85 Kg Minta Keringanan Hukuman

Pengamat Hukum : Hakim Harus Berani Vonis Mati Para Pengedar Narkoba

- Rabu, 02 Agustus 2017 11:15 WIB
355 view
Medan (SIB) -Tiga dari empat terdakwa kasus sabu seberat 85 kg plus 50 ribu pil ekstasi dengan total berat 1,5 Kg berharap agar majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak dan hakim anggota Ahmad Sayuti dan Rosmina SH  menjatuhkan hukuman ringan kepada mereka. Hal itu dikatakan dalam nota pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum para terdakwa di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/8).

Ketiga terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga yakni Julpriatin dan M Rizal dituntut seumur hidup sedangkan Safa, terdakwa yang berusia di bawah umur dituntut 6 tahun penjara. Seorangnya lagi bernama Hasan dituntut seumur hidup. Namun pada sidang itu, Hasan tak terlihat disidangkan.

Usai mendengar pembelaan para terdakwa, majelis menunda sidang pada pekan depan dengan agenda putusan.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Kota Medan, Muslim Muis, berharap agar penindakan dan pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia khususnya di Medan, dimulai dari peran hakim yang harus berani menjatuhkan vonis mati bagi para terdakwa. "Ini harus ditindak tegas dengan menjatuhkan pidana mati. Tak tanggung sabu seberat 85 Kg kalau sempat beredar, makin hancur negara dan generasi kita. Apalagi ekstasinya 50 ribu butir," ucap mantan wakil direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu.

Ia menguatirkan kondisi dimana bila hakim menjatuhi hukuman hanya seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa, hal itu bakal tak mengurangi efek jera para terdakwa. "Apalagi sampai divonis 20 tahun penjara. Ini jelas-jelas tidak mendukung program pemerintahan Presiden Jokowi. Para pengedar harus divonis mati biar ada dampak dan efeknya bagi para pelaku lainnya," tegas Muslim.

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 115 ayat (1) dan pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jupriatin ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Labuhan Batu Selatan (Labusel) tanggal 26 Oktober 2016. Warga Bagan Siapiapi, Riau ini disergap saat membuka pintu mobil Nissan X-Trail pengangkut 8 jerigen berisi 85 Kilogram sabu dan 50 ribu butir ekstasi.

Dalam persidangan sebelumnya, kedua saksi dari BNNP Sumut menyatakan mereka mengejar Nissan X-Trail dan Honda CRV yang bergerak menuju Medan setelah mendapat informasi dari masyarakat kendaraan itu membawa narkotika. "Kami melihat mereka melintas dari arah Riau, kami melakukan pengejaran. Kami tertinggal beberapa ratus meter," kata Sipayung, salah seorang saksi. Pengendara Nissan X-Trail dan Honda CRV diduga tahu mereka dikejar. Setelah menjauh dari kendaraan petugas, Nissan X-Trail ditinggalkan dan Honda CRV berbalik mengarah ke Riau.

Petugas melihat Nissan X-Trail yang berhenti di dekat Jalinsum kawasan perkebunan sekitar Simpang Tolan, Kampung Rakyat, Labusel. Namun, tidak seorang pun ada di sana. "Kami menunggu, ternyata ada Avanza datang dan parkir sekitar 10 meter di depan Nissan X-Trail. Terdakwa keluar dan mendekat lalu membuka pintu belakang Nissan X-Trail. Saat itulah, terdakwa kami sergap. Sementara Avanza langsung kabur," jelas Sipayung.

Jupriatin ditangkap dan ditemukan 8 jerigen yang ada di dalam mobil berisi sabu serta ekstasi. Total ditemukan 85 Kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi. Dia mengaku sebelumnya ikut melansir dan mengangkut jerigen itu. Kedelapan jerigen dipindahkan dari kawasan hutan atau perkebunan di Aek Nabara ke dalam Nissan X-Trail.

Pengembangan dilakukan. Petugas menangkap dua orang lain, M Rizal dan M Safa. Ketiga orang yang diringkus mengaku sabu dan ekstasi itu milik Akong, warga Tanjungbalai. Narkotika itu rencananya akan dikirim kepada terdakwa Hasan di Medan. (A14/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru